Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J

  • Arry
  • 15 Agt 2022 14:02
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo(polri/Tribratanews.polri.go.id)

Kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menguak fakta baru. Irjen Ferdy Sambo diketahui ikut menembak Brigadir Yosua.

"Dia juga menyampaikan bahwa FS ikut menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari Tempo, Senin, 15 Agustus 2022.

Keterangan tersebut didapat dari kesaksian Bharada E alias Bharada Richard Eliezer saat memberikan keterangan melalui tulisan tangannya pada 5 Agustus 2022. Cerita itu ditulis Bharada E selama enam jam.

Berdasarkan keterangan Bharada Eliezer, Irjen Sambo menembak dua kali di bagian belakang kepala Brigadir J.

Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J? Ini Kata Kapolri

Pada saat pengumuman Irjen Sambo sebagai tersangka pada 9 Agustus, Kapolri menjelaskan peran Irjen Sambo dalam peristiwa berdarah di rumah dinasnya.

"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J," kata Jenderal Listyo di Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

"Bahkan J meninggal dunia yang dilakukan oleh RE, atas perintah sodara FS," kata Kapolri.

Baca juga
Kabareskrim Sebut Brigadir J Ada di Luar Rumah, Dipanggil Irjen Sambo, Lalu Ditembak

Listyo menjelaskan, hal tersebut didasarkan pada keterangan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, yang telah menjadi justice collaborator. "Selain itu juga atas keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa," jelasnya.

Listyo menjelaskan, Irjen Sambo juga telah merekayasa peristiwa 8 Juli tersebut menjadi seolah-olah terjadi tembak menembak.

Baca juga
5 Nyanyian Bharada E yang Buyarkan Skenario Awal Polri Soal Pembunuhan Brigadir J

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan telah terjadi tembak menembak," jelasnya.

Atas dasar itu, Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait