Istri Irjen Sambo Putri Candrawathi Sempat Kirim WA ke Adik Brigadir J, Ini Isinya

  • Arry
  • 16 Agt 2022 21:49
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi(tribratanews/polri.go.id)

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sempat mengirimkan pesan singkat kepada Reza, adik Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pesan dikirim sebelum Yosua tewas dibunuh.

Dalam pesan WhatsApp, Putri mengundang adik Brigadir Yosua itu datang ke Magelang, Jawa Tengah, untuk ikut merayakan ulang tahun pernikahannya.

Putri juga mengirimkan foto saat Brigadir J tengah menyeterika pakaian miliknya dan anaknya.

"Dia (PC) masih berwhatsapp ria dengan adik almarhum (Brigadir J) dengan cara memotret almarhum lagi menyetrika baju," kata pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga
Mahfud MD Sebut Istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi Bisa Jadi Tersangka: Tunggu Saja

"Lihat ini abang kau ni, rajin kali. Kau datanglah ke sini bantuin abangmu. Dia multitalenta, sampai bingung mau kasih gaji berapa, karena banyak yang dikerjakan. Bukan hanya sebagai ajudan tapi sampai menyetrika baju anak," kata Kamaruddin menikrukan isi pesan WA dari Putri ke Reza.

Adik Brigadir Yosua kemudian membalas pesan WA itu dan memberikan ucapan selamat ulang tahun pernikahan.

"Kemudian adiknya (Brigadir J) juga menyampaikan selamat ulang tahun perkawinan yang ke-22. Bahkan diajak 'kamu ke sini kamu ada off enggak? ada libur enggak? 'Oh iya bu saya lagi piket'."

Baca juga
Disebut Punya Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo, AKP Rita: Siap Klarifikasi

"Jadi artinya ibu itu (istri Ferdy Sambo) normal-normal saja," imbuhnya.

Polri menyatakan Brigadir J dibunuh dengan cara ditembak oleh Bharada E usai diperintah Ferdy Sambo. Penmebakan terjadi di rumah di Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Polri pun sudah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'rud sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait