Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

  • Arry
  • 19 Agt 2022 15:24
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo(ist/ist)

Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Istri Irjen Ferdy Sambo itu menjadi tersangka kelima dalam kasus ini.

Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Putri Candrawathi berada di lokasi saat pembunuhan terhadap Brigadir J berlansung.

"Jadi pasal yang kami sangkakan terhadap saudara PC adalah Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 Juncto pasal 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca juga
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 340 KUHP

Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Pasal 338 KUHP:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Pasal 55 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dalam kasus ini, suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Dia disebut sebagai otak dari pembunuhan Brigadir J dan juga perekayasa kasus yang terjadi pada 8 Juli 2022.

Selain Sambo, Polri juga menetapkan Bharada E alias Bharada Ricahrd Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf selaku sopir Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait