Komnas HAM Ungkap Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali

  • Arry
  • 20 Agt 2022 20:02
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo(humas/polri.go.id)

Fakta-fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J alias brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat terus terkuak. Kini muncul pengakuan, Irjen Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Menurutnya, keterangan itu didapat dari kesaksian Bharada E alias Bharada Richard Eliezer.

"(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Taufan, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Taufan pun yakin, masih ada ekskutor lain yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J selain Sambo.

Baca juga
Polri Proses Pemecatan Ferdy Sambo

"Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik," ujarnya.

"Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS" imbuh Ahmad.

Meski demikian, keterangan Bharada E ini masih terlalu riskan tanpa ada bukti lainnya. Dia pun meminta agar penyidik lebih menggali keterangan dari para saksi terkait insiden penembakan tersebut.

Baca juga
Putri Candrawathi Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Perannya

"Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu," tambahnya.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama istrinya, Putri Candrawathi, dan tiga anak buahnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait