Jejak Pinangki: Didakwa Suap, Vonis 10 Tahun, Diskon 6 Tahun, Dibui Cuma 2 Tahun

  • Arry
  • 7 Sep 2022 09:32
Pinangki Sirna Malasari(Pinangki Sirna Malasari/instagram)

Mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjadi sorotan. belum lama dia menjalani hukuman, terpidana korupsi itu kini sudah bisa menghirup udara bebas.

Pinangki sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung. Dia kemudian divonis menerima suap dari Djoko Tjandra.

Berikut rekam jejak Pinangki Sirna Malasari:

1. Didakwa terima suap

Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 11 Agustus 2020. Dia diduga terlibat dalam kasus suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki kemudian dipecat dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung.

    Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dieksekusi ke LP Tangerang

Pada 23 September 2020, Pinangki menjalani sidang perdana. Dia didakwa menerima suap US$500 ribu.

"Telah menerima pemberian uang atau janji berupa uang sebesar USD 500 ribu dari sebesar USD 1 juta yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," ujar jaksa membacakan surat dakwaan Pinangki.

Baca juga
Jaksa Pinangki Belum Juga Dijebloskan ke Lapas Usai Hukuman Didiskon 6 Tahun, Ada Apa?

Jaksa menyatakan, uang itu diterima untuk mengurus fatwa MA terkait kasus korupsi yang menjerat Djoko Tjandra.

Jaksa didakwa dengan Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pinangki juga didakwa dengan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.


2. Divonis 10 Tahun

Setelah menjalani rangkaian persidangan, Pinangki divonis 10 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari tuntutan Jaksa yakni selama 4 tahun penjara.

Dalam vonis itu, Hakim menyatakan Pinangki terbukti menerima suap US$ 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa MA.

    Jaksa Pinangki Sirna Malasari diapit kuasa hukum Djoko Tjandra

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dr Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua, dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan ketiga subsider," kata hakim ketua Ignasius Eko Purwanto pada 8 Februari 2021.

Baca juga
Usai Jadi Sorotan, Jaksa Pinangki Akhirnya Dijebloskan ke LP Tangerang

"Menjatuhkan hukuman pidana hukum kepada terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim Eko.


3. Hukuman didiskon 6 tahun

Upaya hukum Pinangki agar hukumannya dikurangi berhasil. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Pinangki.

Majelis Hakim PT DKI Jakarta yang terdiri dari Muhammad Yusuf, Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik memvonis Pinangki 4 tahun penjara.

"Bahwa Terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhannya. Bahwa Terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil," ujar ketua majelis Muhammad Yusuf.

Pinangki akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II-A Tangerang pada 2 Agustus 2021.

Baca juga
Fakta Pinangki Sirna: Gaji yang Dicabut dan Harta Miliaran Rupiah


4. Bebas bersyarat

Pada 6 September 2022, Pinangki resmi bebas bersyarat.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan, Pinangki sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

"Sudah menjalani 2/3-nya dan mendapat remisi secara aturan sudah menjalani 2/3 pidananya dan secara waktu sudah memenuhi syarat," kata Rika.

Menurut Rika, Pinangki akan mendapatkan status bebas murni pada 18 Desember 2023.

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait