Putri Candrawati Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Pengacara Buka Suara

  • Arry
  • 12 Sep 2022 11:37
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo(ist/ist)

Putri Candrawathi disebut ikut menembak Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga. Pengacara istri Irjen Ferdy Sambo itu buka suara.

Arman Hanis, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, membantah pernyataan yang dilontarkan Komnas HAM tersebut. Menurutnya, hal tersebut pun sudah diketahui dari rekonstruksi yang digelar Polri.

"Kami jelas membantah dugaan tersebut," kata Arman Hanis dalam keterangannya.

Arman Hanis menjelaskan, berdasarkan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, diketahui tidak ada adegan Putri Candrawathi ikut menembak.

Baca juga
Komnas HAM Ungkap Dugaan Putri Candrawathi Ikut Tembak Brigadir J

"Hal itu juga jelas terlihat pada saat rekonstruksi," ujarnya.

Arman pun juga menjelaskan soal Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J. Hal tersebut pun terlihat dari video yang dirilis Mabes Polri.

"Klien kami atau Pak FS juga tidak menembak," ujarnya.

Untuk diketahui Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan muncul dugaan ada penembak ketiga di lokasi kejadian, di rumah Duren Tiga. Sosok itu adalah Putri Candrawathi.

"Iya (termasuk Putri menembak). Makanya saya katakan juga berkali-kali saya mungkin dibaca mungkin record-nya (CCTV) diambil. Saya katakan saya belum begitu meyakini konstruksi peristiwa yang dibuat oleh penyidik sekarang, karena masih bergantung dari keterangan demi keterangan," ujar Taufan dikutip dari kanal YouTube KompasTV.

Baca juga
Pengacara Brigadir J Sebut Lie Detector Tak Cocok Jika Digunakan Untuk Psikopat

"Kita mendorong penyidik ini untuk mendalami, jangan hanya terbatas kepada keterangan semata-mata. Mereka katakan ada bukti lain. Sebab begini, ada satu problem yang luar biasa di situ, (yakni) dihilangkannya CCTV di dalam rumah," lanjut Taufan.

"Tak mungkin dari senjata yang satu. Pasti dari lebih dari satu senjata, bisa lebih dari dua senjata. Makanya saya munculkan juga ada pihak ketiga," kata Taufan.

"Kalau kita baca keterangan Kabareskrim sebagai sebuah analisis (dugaan pihak ketiga) itu sah-sah saja dia bilang. Tetapi sekali lagi saya ingin penyidik mendalami kemungkinan ada pihak ketiga," ucap Taufan.

Polri sudah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait