Pengacara Brigadir J Sebut Lie Detector Tak Cocok Jika Digunakan Untuk Psikopat

  • Arry
  • 11 Sep 2022 21:13
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak(ist/ist)

Kuasa hukum keluarga Brigadir J,Kamaruddin Simanjuntak, mengkritisi tes kebohongan yang dilakukan polisi terhadap Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kamaruddin menilai tes kebohongan dengan menggunakan lie detector itu tidak bisa dilakukan terhadap tersangka yang psikopat.

"Lie detector itu bukan alat bukti. Jadi kalau dia psikopat, lie detector itu tidak berfungsi. Karena kalau psikopat itu kan dia mempertahankan kebohongan dia kuat," kata Kamaruddin, Ahad, 11 September 2022.

Baca juga
Putri Candrawathi Jalani Tes Kebohongan Kasus Brigadir J, Ini Hasilnya

Menurutnya, lie detector masih bisa diakali. Sehingga statusnya tidak bisa menjadi alat bukti.

"Bahkan kakinya sendirinya pun tidak diakui, tangannya kaki nggak diakui. Jadi justru kalau dia (psikopat) jadi seperti kebohongan," kata Kamaruddin.

Untuk diketahui, Polri sudah memeriksa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan menggunakan lie detector. Namun, hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka pembunuhan Brigadir J itu dirahasiakan Polri.

Baca juga
Ferdy Sambo Sudah Dites Kebohongan Pakai Lie Detector, Apa Hasilnya?

"Hasil lie detector atau polygraph adalah masuk pro justitia dan juga ternyata setelah saya tanyakan Labfor, Labfor juga membuat berita acara keterangan saksi ahli yang nanti akan dijadikan penambahan berkas itu masih berproses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Ketika bicara tentang penyelidikan dan penyidikan itu adalah informasi yang diperkecualikan artinya itu tidak absolut, itu limitatif, dan itu adalah kewenangan dari penyidik," ujarnya.

"Kalau penyidik memberikan bahan kepada saya, kami tentunya akan sampaikan kepada teman-teman, ini peran bagian dari materi dan tidak diberikan kepada saya, tentunya tidak akan saya sampaikan," kata Dedi.

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait