Ini 7 Kesalahan yang Bikin Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri

  • Arry
  • 19 Sep 2022 15:54
Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J(polri tv/youtube)

Komite Etik Polri tetap memecat Ferdy Sambo dari korps Bhayangkara. Ada sejumlah kesalahan yang dibuat mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J itu.

Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, komite etik memutuskan menolak pengajuan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo, Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Komjen Agung, Senin, 19 September 2022.

Sidang banding dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto. Agung yang juga menjabat Irwasum Polri didampingi 4 orang dengan pangkat jenderal bintang 2.

Ada tujuh pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo sehingga dia dipecat sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo melakukan tujuh pelanggaran seperti yang diatur dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri.

Berikut pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo:

  1. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022
  2. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol No 7 Tahun 2022
  3. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol No 7 Tahun 2022
  4. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Perpol No 7 Tahun 2022
  5. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf A Perpol No 7 Tahun 2022
  6. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf B Perpol No 7 Tahun 2022
  7. Pasal 13 ayat 1 PP No 1 Tahun 2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol No 7 Tahun 2022

Ferdy Sambo menghadapi dua kasus pidana sekaligus. Pertama adalah kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Dari kasus ini, Sambo dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Selain itu, Sambo juga menjadi tersangka obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Di kasus ini, Fersy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU ITE dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait