Begini Cerita Karangan Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Brigadir J ke Hendra Kurniawan

  • Arry
  • 19 Okt 2022 12:40
Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan(ist/ist)

Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022.

Dalam persidangan, Jaksa mengungkapkan awal mula Brigjen Hendra Kurniawan terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J.

Kasus pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta, Jumat, 8 Juli 2022. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 17.16 WIB.

Berdasarkan surat dakwaan pembunuhan Brigadir J, Yosua tewas usai ditembak Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. Eksekusi dilakukan lantaran mantan Kadiv Propam Polri itu emosi mendengar istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan anak buahnya itu saat berada di Magelang.

Baca juga: Brigjen Hendra Naik Private Jet Temui Keluarga Brigadir J, IPW: Punya Konsorsium Judi

Usai peristiwa itu, jaksa menyebut timbul niat dari Ferdy Sambo mengaburkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dia kemudian menelepon Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri.

"Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menghubungi terdakwa Hendra Kurniawan sekitar pukul 17.22 WIB dimana terdakwa Hendra Kurniawan sedang berada di pemancingan di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Hendra Kurniawan tiba di rumah Duren Tiga dua jam kemudian. Setiba di rumah itu, Ferdy Sambo langsung memberikan penjelasan ke Hendra Kurniawan terkait peristiwa yang terjadi.

Baca juga: Balik Lawan Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan Bongkar 5 Instruksi Sambo

"Hendra Kurniawan bertanya kepada Ferdy Sambo, 'Ada peristiwa apa, Bang?', dijawab oleh Ferdy Sambo, 'Ada pelecehan terhadap Mbakmu (istri Sambo)'," kata jaksa.

Ferdy Sambo kemudian menceritakan cerita karangannya soal kematian Brigadir J. Menurutnya, saat itu Putri Candrawathi disebut teriak-teriak dan membuat Brigadir J panik dan keluar dari kamar Putri.

Bharada E yang mendengar istri bosnya teriak-teriak pun langsung turun dari lantai 2. Di melihat Brigadir J di depan pintu kamar dan bertanya, "ada apa, Bang?" Namun, bukan jawaban yang diterima Bharada E dari Brigadir J. Brigadir J justru spontan menembak Bharada E yang sedang berada di tangga lantai 2.

"Melihat situasi tersebut, Richard Eliezer membalas tembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat, sehingga terjadilah saling tembak di antara mereka berdua," kata Jaksa.

Peristiwa itu membuat Brigadir J tewas. Sementara Bharada E tidak terluka sama sekali.


Selanjutnya Yosua raba paha hingga kemaluan Putri Candrawathi >>>

 

Usai mendapatkan cerita dari Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan kemudian bertemu Benny Ali yang menjabat Karo Provos Divpropam Polri. Dalam pertemuan itu, Hendra menanyakan bentuk pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Benny Ali kemudian menjawab bentuk pelecehan yang diterima Putri Candrawathi. Cerita itu diklaim Benny Ali diterima langsung dari istri Ferdy Sambo itu.

Jaksa menjelaskan, saat itu Benny Ali meneritakan kepada Hendra Kurniawan, bahwa saat di Putri Candrawathi mengenakan baju tidur celana pendek. Yosua kemudian masuk ke kamar dan meraba paha mengenai kemaluan Putri. Putri terbangun dan kaget sambil berteriak. Setelahnya Yosua menodongkan senjata ke arah Putri sambil mencekik leher dan memaksanya buka baju.

"Putri Candrawathi berteriak histeris sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat 'panik dan keluar dari kamar', dan saat itu juga bertemu dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sehingga terjadi tembak menembak," kata jaksa.

Usai itu terjadi upaya pengaburan fakta pembunuhan Brigadir Yosua. Sambo meminta para saksi mengamankan bukti. Seperti 3 DVR CCTV di Duren tiga, rekaman video itu berisi bukti kunci yang menguak skenario pembunuhan Yosua.

Dalam perkara ini, Hendra didakwa bersama Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto. Mereka didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait