Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bakal Dipenjara Hingga Meninggal?

  • Arry
  • 17 Jan 2023 13:59
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan dua pidana yang saling berkaitan yakni pembunuhan Brigadir J dan merintangi penyidikan alias obstruction of justice.

"Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Namun, hal tersebut baru pada tahap tuntutan. Majelis hakim bisa saja memvonis Ferdy Sambo lebih ringan atau bahkan lebih berat. Hal ini sesuai dengan penerapan dalam Pasal 340 KUHP yang memungkinkan terdakwa divonis hukuman mati.

Apa maksud hukuman seumur hidup? Apakah Ferdy Sambo harus menghabiskan hidupnya di dalam penjara hingga meninggal?

Baca juga
Lakukan Pembunuhan dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup

Banyak definisi terkait pidana seumur hidup ini. Ada yang menilai bahwa pidana seumur hidup berarti terpidana bakal dihukum selama usia dia sampai vonis dijatuhkan.

Artinya, jika terpidana divonis pidana seumur hidup saat berusia 50 tahun, maka dia dipenjara selama 50 tahun.

Namun ada versi lainnya, yakni hukuman seumur hidup itu berarti terpidana bakal dipenjara hingga meninggal dunia. Tidak peduli dia meninggal saat baru menjalani hukuman 5 tahun maupun 10 tahun.

Melansir laman Tribrata Polri dan Kementerian Hukum dan HAM, pengertian pidana seumur hidup diatur dalam Pasal 12 KUHP, terutama pada ayat 1 dan 4.

Baca juga
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Aturan tersebut berbunyi:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

"Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal," tulis keterangan di laman Tribrata Polri.

Berdasarkan keterangan tersebut, disebutkan, apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.

Selanjutnya >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait