Dituntut Seumur Hidup, Ferdy Sambo Bakal Dipenjara Hingga Meninggal?

  • Arry
  • 17 Jan 2023 13:59
Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J(pengadilan negeri jakarta selatan/youtube)

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan dua pidana yang saling berkaitan yakni pembunuhan Brigadir J dan merintangi penyidikan alias obstruction of justice.

"Kami memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana seumur hidup," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Namun, hal tersebut baru pada tahap tuntutan. Majelis hakim bisa saja memvonis Ferdy Sambo lebih ringan atau bahkan lebih berat. Hal ini sesuai dengan penerapan dalam Pasal 340 KUHP yang memungkinkan terdakwa divonis hukuman mati.

Apa maksud hukuman seumur hidup? Apakah Ferdy Sambo harus menghabiskan hidupnya di dalam penjara hingga meninggal?

Baca juga
Lakukan Pembunuhan dan Obstruction of Justice, Ferdy Sambo Dituntut Bui Seumur Hidup

Banyak definisi terkait pidana seumur hidup ini. Ada yang menilai bahwa pidana seumur hidup berarti terpidana bakal dihukum selama usia dia sampai vonis dijatuhkan.

Artinya, jika terpidana divonis pidana seumur hidup saat berusia 50 tahun, maka dia dipenjara selama 50 tahun.

Namun ada versi lainnya, yakni hukuman seumur hidup itu berarti terpidana bakal dipenjara hingga meninggal dunia. Tidak peduli dia meninggal saat baru menjalani hukuman 5 tahun maupun 10 tahun.

Melansir laman Tribrata Polri dan Kementerian Hukum dan HAM, pengertian pidana seumur hidup diatur dalam Pasal 12 KUHP, terutama pada ayat 1 dan 4.

Baca juga
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Pembunuhan Brigadir J

Aturan tersebut berbunyi:

(1) Pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

"Dari bunyi pasal 12 ayat (1) KUHP tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan pidana penjara seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal," tulis keterangan di laman Tribrata Polri.

Berdasarkan keterangan tersebut, disebutkan, apabila pidana penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan, maka yang demikian menjadi pidana penjara selama waktu tertentu.

Selanjutnya >>>

 

Contohnya, jika seseorang dipidana penjara seumur hidup saat berusia 21 tahun, maka yang bersangkutan dipenjara selama 21 tahun. Hal tersebut akan bertentangan dengan ketentuan pasal 12 ayat (4) KUHP, di mana lamanya hukuman yang dijalani oleh terpidana – yaitu 21 tahun – melebihi batasan maksimal 20 tahun.

"Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan."

Jadi, pada dasarnya menurut logika dari pemikiran yang terdapat dalam pasal 12 ayat 1 KUHP tersebut yang dimaksud dengan hukuman pidana penjara seumur hidup berarti penjara sepanjang si terpidana masih hidup, dan hukumannya baru akan berakhir setelah kematiannya.

"Pada dasarnya hukuman seumur hidup biasanya dijatuhkan kepada narapidana dengan kasus yang berat."

Kemenkumham menilai biasanya hukuman seumur hidup hampir selalu dijadikan alternatif atau pengganti pidana mati. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup adalah penjara selama terpidana masih hidup hingga meninggal.

"Ketentuan tersebut sekaligus menolak pendapat bahwa hukuman penjara seumur hidup diartikan hukuman penjara yang dijalani adalah selama usia terpidana pada saat vonis dijatuhkan," tegas keterangan dari Kemenkumham.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait