Ditetapkan Jadi Pelaku Penganiayaan, AG Mundur dari SMA Tarakanita

  • Arry
  • 3 Mar 2023 15:44
Sosok AG yang mencuat di pusaran kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio, anak petinggi Ditjen Pajak(@habibthink/twitter)

AG mengajukan pengunduran diri sebagai siswa di SMA Tarakanita 1. Tindakan ini dilakukan setelah kekasih Mario Dandy Satrio itu ditetapkan sebagai salah satu pelaku penganiayaan terhadap D, anak pengurus GP Ansor.

Hal ini diungkapkan Kepala SMA Tarakanita 1, Pauletta CB. Menurutnya, pihak sekolah telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siwa.

"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada 28 Februari 2023," kata Pauletta dalam siaran persnya, Jumat, 3 Maret 2023.

Pauletta menjelaskan, pihak sekolah kini mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga. Serta tetap memperhatkan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.

Baca juga
Jeep Rubicon Rafael Alun Atas Nama Warga Mampang: Tinggal di Gang Kecil, Terima BLT

Dalam perkembangan terbaru, polisi menaikkan status AG dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Siswi berusia 15 tahun itu diduga ikut dalam penganiayaan yang dilakukan pacarnya, Mario Dandy Satrio, putra bekas pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, terhadap D.

Peningkatan status AG ini diumumkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Menurutnya, AG tidak bisa disebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai anak di bawah umur.

"Atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku atau anak jadi terhadap anak di bawah umur ini tidak boleh menggunakan kata tersangka," kata Hengki di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Baca juga
Ditangani Polda Metro, Mario Dandy Kini Dijerat Pasal Lebih Berat Terancam 12 Tahun

Hengki menjelaskan, peningkatan status tersebut didasarkan pada bukti yang ada seperti chat WhatsApp, rekaman video, tayangan CCTV, dan keterangan saksi.

AG dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Mario Dandy Satrio dan temannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, sebagai tersangka.

Artikel lainnya: PN Jakpus Kabul Permohonan Partai Prima dan Tunda Pemilu ke 2025, Mahfud MD: Lawan!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait