Pendaftaran Caleg Pemilu 2023 Dibuka 1 Mei 2023, Ini Persyaratannya

  • Arry
  • 30 Apr 2023 09:02
Surat Suara Pemilu(kpu/kpu.go.id)

Komisi Pemilihan Umum mulai membuka pendaftaran bagi calon anggota legislatif Pemilu 2023. Bagi para calon anggota DPR dapat mendaftar mulai 1-14 Mei 2023.

Para calon yang ingin menjadi anggota DPR harus memenuhi sejumlah persyaratan. Tak hanya itu, parpol yang ingin mendaftarkan calegnya juga harus lolos dari sejumlah persyaratan.

Persyaratan pendaftaran caleg ini diatur dalam Surat Pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Surat diteken Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, pada 24 April 2023.

Untuk diketahui, Pemilu Legislatif akan digelar serentak bersama dengan Pemilihan Presiden alias pilpres dan pemilihan anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/Kota pada 14 Februari 2024.

Berikut sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilengkapi partai politik untuk mendaftarkan anggotanya sebagai caleg Pemilu 2024:

  1. Surat pengajuan menggunakan formulir Model B Pengajuan Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon (Sistem Informasi Pencalonan);
  2. Daftar bakal calon menggunakan formulir Model B Daftar Bakal Calon disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan
  3. Dokumen persyaratan administrasi bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.
  4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon dapat diunduh pada laman https://silon.kpu.go.id

Selain itu, KPU juga menetapkan syarat bagi parpol yang ingin mendaftarkan kadernya sebagai Caleg pada Pemilu 2024. Berikut syaratnya:

  1. Partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dapat mengajukan calon anggota DPR apabila telah:
    - memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah
    - mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.
  2. Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh:?
    - ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah;
    - jika ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua umum partai politik peserta pemilu atau nama lain dan sekretaris jenderal partai politik peserta pemilu atau nama lain yang sah.
    - jika pengurus partai politik peserta pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon anggota DPR, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat pusat.

Kapan pendaftaran bisa dilakukan?

Waktu pengajuan

Senin (1/5/2023) sd Sabtu (13/5/2023) pukul 08.00 sd 16.00 WIB
Minggu (14/5/2023) pukul 08.00 sd 23.59 WIB

Tempat pengajuan

Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.

Artikel lainnya: Mantan Ketum PSSI Iwan Bule Gabung Gerindra, Langsung Isi Kursi Kosong Sandiaga Uno

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait