Viral Kasus KDRT Putri Balqis di Depok, Ini Fakta dan Permasalahannya

  • Arry
  • 26 Mei 2023 13:31
Kasus KDRT Putri Balqis di Depok(ist/ist)

Kasus kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT terjadi antara pasangan Putri Balqis dan suaminya, Bani Bayumi. Keduanya adalah warga Depok, Jawa Barat.

Kasus KDRT Putri Balqis ini menjadi sorotan di media sosial. Lantaran Putri Balqis dan suaminya sama-sama ditetapkan sebagai tersangka KDRT. Namun hanya Putri Balqis saja yang ditahan polisi.

Kasus ini sebenarnya terjadi pada 26 Februari 2023. Saat itu Balqis cekcok dengan suaminya.

Saat keributan itu, Balqis ditumpagi bubuk cabai oleh suaminya. Sementara sang suami menderita luka pada alat vitalnya.

Berikut fakta-fakta dan permasalahan yang terungkap dari kasus KDRT Putri Balqis di Depok:

1. Penyebab KDRT

Polisi menjelaskan, keributan pasangan Putri Balqis dan Bani Bayumi disebabkan masalah keuangan. Saat itu sang suami menanyakan masalah keuangan ke istrinya.

"Intinya masalah keuangan yang ditanyakan suami," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes.

"Namun dijawab seenaknya oleh istri sehingga terjadi cekcok," sambungnya.

2. Alasan Suami Pelaku KDRT Belum Ditahan

Akibat dari KDRT itu, baik sang suami, Bani Bayumi, dan istrinya, Putri Balqis ditetapkan sebagai tersangka.

AKBP Yogen menjelaskan alasan Bani Bayumi belum ditahan Polres Depok. Menurutnya hal itu terkait kesehatan dari Bani.

"Untuk penahanan (suami), karena memang luka dari suami ini, terkait alat kelaminnya, sudah sangat parah ya sehingga harus dioperasi," kata Yogen.

Menurutnya, dua dokter dari rumah sakit memberikan rekomendasi untuk tidak boleh ada penahanan terhadap suami tersebut. "Kami sudah menggunakan dua ahli kedokteran," kata Yogen.

3. Bantah tahan Putri Balqis

Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes menjelaskan pihaknya juga belum melakukan penahanan terhadap Putri Balqis. Menurutnya, tersangka hanya ditempatkan di ruangan penyidik, bukan sel tahanan.

Yogen menjelaskan, penempatan itu dilakukan saat Balqis mendatangi Polres Depok saat ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu kondisi sudah sore dan pemeriksaan berlangsung hingga malam hari.

Menurutnya, saat itu belum ada keputusan penahanan atau tidak. Untuk sementara Putri Balqis ditempatkan di ruangan penyidik.

Keesokan harinya, penyidik sempat menyodorkan surat penahanan terhadap Balqis. Namun surat itu urung diteken karena kondisi Balqis drop dan tidak bisa ditahan.

"Saat itu kondisi fisik Ibu Putri drop sehingga tidak kita lakukan penahanan," kata Yogen.

Balqis pun kemudian dibawa ke rumah sakit. Usai diperiksa, pihak RS menyatakan Balqis bisa dilakukan penahanan sehingga bisa melanjutkan pemeriksaan di Polres. Namun karena kondisi sudah malam, maka keputusan penahanan kembali tertunda.

"Besok pagi akan kita pulangkan ya. Jadi kondisinya masih di dalam ruangan penyidik. Kemudian karena viral, paginya kita putuskan dikeluarkan namun bu Putri dan keluarga sepakat untuk tidak mau keluar," kata Yogen.

"Tidak ada permohonan penangguhan, sepakat untuk ingin di polres saja dengan alasan keamanan, katanya," sambung dia.

Selanjutnya KDRT berulang >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait