Mario Dandy Kini Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur AG

  • Arry
  • 3 Jul 2023 19:57
Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan D hingga koma(ist/istimewa)

Mario Dandy Satrio kini menghadapi kasus pidana baru. Usai dijerat kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, kini anak mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo itu ditetapkan sebagai tersangka pencabulan.

"Iya sudah (jadi tersangka)," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin, 3 Juli 2023.

Kasus pencabulan ini dilaporkan mantan kekasih Mario Dandy, AG yang masih berusia 15 tahun. AG pun juga sudah menjadi terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Mario Dandy dipolisikan terkait Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Baca juga
Polisi Peroleh Bukti Digital Pencabulan Mario Dandy ke AG

"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo.

"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.

"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.

Baca juga
Mario Dandy Bisa Telepon Saksi dari Penjara, Ayah David: Lepas Saja, Biar Saya Urus

Saat ini Mario Dandy masih menjalani persidangan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia didakwa dengan ancaman pasal maksimal 15 tahun penjara.

Sementara AG kini sudah menjadi terpidana dalam kasus yang sama. Dia divonis 3,5 tahun baik dalam pengadilan pertama hingga kasasi.

Artikel lainnya: Sebut Kisah Nabi Ibrahim AS Prank Teparah, Tretan Muslim dan Coki Pardede Dirujak

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait