Denny Indrayana: Lebih Pas Anwar Usman Tahu Diri dan Mundur Sebagai Hakim Konstitusi

  • Arry
  • 8 Nov 2023 13:33
Hakim Konstitusi Anwar Usman(mahkamah konstitusi/mkri.id)

Ahli Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK yang hanya memberhentikan Anwar usman sebagai Ketua MK.

Denny Indrayana merupakan salah satu pihak pelapor pelanggaran etik Anwar Usman terkait penanganan perkara gugatan usia capres cawapres.

"Memahami, karena Majelis Kehormatan punya keterbatasan kewenangan, tetapi menyesalkan karena Profesor Jimly Asshiddiqie melepaskan kesempatan mengukir sejarah membuat putusan monumental (landmark decision) yang menegakkan kembali hukum Indonesia yang seharusnya bermoral dan berkeadilan," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Newscast.id, Rabu, 8 November 2023.

Menurut Denny, putusan MKMK masih terjebak dan hanya menghadirkan keadilan normatif. Namun gagal melahirkan keadilan substantif.

Baca juga
Putusan MKMK: Kena Sanksi Berat, Anwar Usman 'Cuma' Diberhentikan dari Ketua MK

Seharusnya, lanjut Denny, MKMK melakukan inovasi hukum dan bumbu eberanian untuk menghadirkan solusi yang lebih efektif dan konstruktif.

"Hukum kita sudah sakit parah-sekarat. Menyembuhkannya tidak bisa dengan pengobatan biasa-biasa saja, tetapi perlu operasi besar yang memang meniti di antara jurang kehidupan dan kematian," ujarnya.

"Saat jantung keadilan tersumbat total lemak kolesterol "akal bulus dan akal fulus", maka harus ada tindakan akal sehat yang membelah dada, dan mem-bypass aliran darah, agar kembali lancar normal," jelas mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu.

Sayangnya, lanjut Denny, MKMK masih melakukan tindakan biasa dan tetap membiarkan penyakit kanker hukum yang koruptif, kolutif, dan nepotis, tetap hidup dan tumbuh subur-menjalar, merusak sendi-nadi Pemilihan Presiden 2024.

"MKMK memilih menjatuhkan sanksi pemberhentian jabatan sebagai Ketua MK, padahal seharusnya pemecatan sebagai negarawan hakim konstitusi," ujarnya.

Baca juga
Daftar Dosa Anwar Usman dan Sanksi yang Diterima Paman Gibran

Mengenai alasan MKMK menghindari upaya banding dari Anwar Usman dan lebih memilih memberhentikannya dari posisi Ketua MK, Denny menilai hal tersebut mengada-ada. Sebab, aturannya jelas dan tegas menyatakan pelanggaran etika berat sanksinya hanyalah pemberhentian dengan tidak hormat.

"Akan lebih pas jika Anwar Usman tahu diri dan mundur sebagai hakim konstitusi. Meskipun, terus terang saya tidak yakin, tindakan yang terhormat demikian akan dilakukan," katanya.

Denny juga menyoroti keputusan MKMK yang tidak memerintahkan MK memeriksa kembali permohonan syarat umur capres dan cawapres.

"Padahal, setiap asas hukum bukan kitab suci yang harus diberhalakan, apalagi dipertuhankan. Hukum selalu membuka ruang pengecualian, "exceptio probat regulam in casibus non exceptis", the exception confirms the rule in cases not excepted. There is an exception to every rule. Selalu ada pengecualian atas setiap prinsip hukum," jelasnya.

Baca juga
Denny Indrayana Gugat UU Pemilu Soal Kepala Daerah Belum 40 Tahun Boleh Ikut Pilpres

"Maka, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU."

"Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika," katanya.

"Jadi, Putusan MKMK belum tuntas menyelesaikan masalah. Masih menimbulkan komplikasi, akibat operasi dan solusi hukum yang setengah hati," tegas Denny.

Artikel lainnya: Hasil Liga Champions: Barcelonas Keok, Milan Bekap PSG, Man City-Atletico Pesta Gol

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait