Penjelasan Fatwa MUI Soal Boikot Produk Pendukung Israel: Produknya Halal, tapi...

  • Arry
  • 14 Nov 2023 16:53
Ilustrasi(pexels/unsplash)

Fatwa MUI soal penggunaan produk pendukung Israel dalam serangan ke Jalur Gaza, Palestina, membuat pro dan kontra. MUI kini menjelaskan isi dari Fatwa MUI tersebut.

Dalam Fatwa MUI bernomor 84 Tahun 2023 menetapkan membeli produk yang mendukung Israel hukumnya haram. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI pun menjelaskan maksud dari fatwa MUI tersebut.

"Sepemahaman saya, fatwa MUI tidak mengharamkan produknya tapi mengharamkan perbuatan yang mendukung Israel," katanya dalam keterangan tertulis.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menyatakan, yang diharakan MUI bukanlah produknya. "Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," ucapnya.

Baca juga
MUI: Haram Hukumnya Beli Produk yang Dukung Israel

"Jadi, yang diharamkan adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," tuturnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menegaskan, mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram. “Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” kata Asrorun Niam Sholeh.

Asrorun menjelaskan, fatwa ini juga berisi rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan kemenangan, serta melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

“MUI juga mengimbau pemerintah mengambil langkah tegas membantu perjuangan Palestina melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberikan sanksi kepada Israel, mengirimkan bantuan kemanusiaan, serta berkoordinasi dengan negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi, ” ujarnya.

Berdasarkan fatwa tersebut, dia menambahkan, MUI mengimbau umat Islam menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

“Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau masyarakat untuk menyebarluaskan fatwa ini,” tegasnya.

Artikel lainnya: Dukung Prabowo-Gibran, Bobby Nasution Dipecat PDIP Medan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait