Usai Dijemput Paksa, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Digiring ke Bui

  • Arry
  • 25 Sep 2021 05:54
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, Azis Syamsuddin, ditahan KPK(ist/ist)

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Politisi Partai Golkar itu diduga menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar.

Sebelum diperiksa, Azis sempat dijemput paksa oleh tim penyidik KPK. Azis tidak hadir dalam pemeriksaan KPK dengan alasan seedang isolasi mandiri. Namun, saat didatangi KPK, hasil tes antigen Azis negatif Covid-19.

Tak lama menjalani pemeriksaan di KPK, Azis kemudian langsung dibawa ke Rutan Polres Jakarta Selatan. Azis tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari pertama.

"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga:
Dakwaan KPK: Azis Syamsuddin Suap Penyidik KPK Rp3 Miliar

Namun, sebelum ditahan, Azis bakal melakukan isolasi mandiri di Rutan Polres Jakarta Selatan. "Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan dimaksud," ungkapnya.

Firli menjelaskan, Azis ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuap mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP) Rp3,1 miliar. Suap itu diberikan agar Robin mengentikan kasus korupsi Lampung Tengah yang menyeret nama Azis.

"Ada sekitar Oktober 2020, AZ menghubungi SRP dan meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan AZ dan AG (politikus Golkar Aliza Gunado)," jelas Firli.

Baca Juga:
Mengaku Isoman, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dijemput Paksa KPK

Saat itu, Robin dibantu pengacara Maskur Husain untuk mengawal kasus tersebut. Awalnya, Robin meminta Azis dan Aliza memberikan Rp2 miliar. Sehingga total uang yang diterima mencapai Rp3,1 miliar.

KPK pun menjerat Azis dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait