Jaksa Setop Kasus Muhyani, Penjaga Kambing yang Jadi Tersangka Karena Bela Diri

  • Arry
  • 16 Des 2023 10:04
Muhyani, penjaga kambing asal Serang yang menajdi tersangka dan ditahan usai melawan maling kambing hingga menewaskannya(ist/ist)

Kasus Muhyani, penjaga kambing di Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, dihentikan. Kejaksaan Tinggi Banten menilai kasus ini tidak layak dilanjutkan ke persidangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) usai gelar perkara pada Jumat, 15 Desember 2023.

"Hasil ekspose semua sepakat bila perkara atas nama Muhyani bin Subrata tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Rangga.

Untuk diketahui, Muhyani menjadi tersangka usai melawan maling yang hendang mencuri kambingnya. Si maling kemudian tewas akibat duel tersebut.

Baca juga
Muhyani Jadi Tersangka Usai Berduel Hingga Menewaskan Maling Kambing, Ini Kata Polisi

Didik menjelaskan, berdasarkan fakta perbuatan yang digali, jaksa menemukan unsur pembelaan diri yang dilakukan Muhyani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Berikut bunyi dari Pasal49 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

"Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa Muhyani bin Subrata selaku penjaga kambing, berdasarkan pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain," ujar Didik.

Baca juga
Aneh, Mbah Minto Ditahan Polisi Gegara Bela Diri dari Pencuri Ikan

Didik menjelaskan, berdasarkan hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta bendanya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

Selain itu, lanjut Didik, berdasarkan visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara, disimpulkan si pencuri tidak langsung tewas di lokasi usai ditusuk gunting oleh Muhyani. Pelaku meningggal dunia karena pendarahan karena tidak segea mendapat bantuan.

"Dari berkas perkara terungkap, korban (Waldi) sempat meminta bantuan saksi AS yang juga rekannya yang ikut dalam pencurian dan telah dijatuhi pidana 1 tahun penjara untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh saksi AS, korban meninggal di persawahan," terangnya.

Baca juga
Divonis 14 Bulan Penjara Bela Diri Karena Diserang Maling, Mbah Minto: Mohon Pak...

"Sehingga dapat disimpulkan, korban (Waldi) tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan terdakwa (Muhyani)," lanjut Didik.

"Jadi pada hari ini (Jumat), Kejari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan, pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar dilakukan terdakwa Muhyani, jadi perkara ini close (ditutup) dan tidak dilakukan penuntutan," tandas Didik.


Latar Belakang Kasus >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait