Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia, Tak Terbukti Besalah Soal Lord Luhut

  • Arry
  • 8 Jan 2024 13:26
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dan Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar(kontras/kontras.org)

Direktur Eksekutif Lokataru Kantor Hukum dan HAM, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, divonis bebas dalam kasus Lord Luhut. Keduanya tak terbukti menghina Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 8 Januari 2024.

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari segala dakwaan,” sambung hakim.

Amar putusan yang sama juga disampaikan kepada Fatia.

“Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari segala dakwaan,” sambung hakim.

Baca juga
4 Fakta Luhut-Haris Azhar: Pencemaran Nama Baik Hingga Gugatan Rp100 M

Hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan dengan Pasal Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Hakim menilai, perbincangan Fatia Maulidiyanty dan Haris Azhar bukanlah termasuk dalam kategori penghinaan dan pencemaran nama baik.

"Oleh karena yang ditemukan dalam video podcast merupakan telaah, komentar analisa pendapat dan penilaian atas hasil kajian cepat yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil," ujar hakim.

"Menimbang bahwa majelis hakim menilai frasa kata lord pada Luhut Binsar Pandjaitan bukan dimaksud dengan penghinaan nama baik, namun kata lord bukan menggambarkan kata yang buruk, jelek, atau hinaan fisik tetapi merujuk pada status-status berhubungan dengan kedudukannya juga," katanya.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta agar Haris divonis 4 tahun penjara serta fatia 3,5 tahun penjara dan denda Rp1 juta subsider enam bulan kurungan.

Permara ini bermula saat Haris dan Fatia menggelar diskusi yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris. Video itu diberi judul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'.

Dalam rekaman video, keduanya membahas kajian dari Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya' yang menunjukkan ada keterlibatan Luhut di sana.

Luhut pun melaporkan Haris dan Fatia ke polisi. Dia menilai kedua aktivis tersebut telah mencemarkan nama baiknya.

Artikel lainnya: Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Kenapa Pedangdut Saipul Jamil Masih Belum Bebas?

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait