4 Fakta Luhut-Haris Azhar: Pencemaran Nama Baik Hingga Gugatan Rp100 M

  • Arry
  • 22 Sep 2021 20:38
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan(humas/setkab)

Konflik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dengan aktivis Haris Azhar dan Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti memanas.

Terbaru, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu, 22 September 2021. Tak hanya itu, Luhut juga menggugat Haris dan Fatia Rp100 miliar.

Berikut 4 fakta yang harus diketahui dari perseteruan Luhut dan Haris Azhar:

1. Pencemaran nama baik

Luhut melaoprkan Haris Azhar dan Fatia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terkait dengan pernyataan Haris dan Fatia yang menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tabang emas di Intan Jaya, Papua.

Pernyataan itu disampaikan Haris dan Fatia saat dalam siarran di kanal YouTube Haris Azhar dengan judul video “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMTAM”.

Laporan Luhut di Polda Metro Jaya terdaftar dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

"Saya melaporkan pencemaran nama baik saya dengan polisi. Haris Azhar dan Fatia (yang dilaporkan)," kata Luhut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Baca Juga:
Jabatan Luhut Tambah, Kini Ketua Tim Gerakan Bangga Buatan Indonesia


2. Sudah 2 kali layangkan somasi

Sebelum melaporkan ke Polda Metro Jaya, Luhut sebelumnya sudah melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Dalam somasinya, Luhut menuntut Haris dan Fatia meminta maaf atas pernyataan tersebut.

"Sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah minta (untuk) minta maaf, tidak mau minta maaf, sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut.

Sementara menurut Julius Ibrani selaku kuasa hukum Fatia, kliennya sudah menjawab dua somasi yang dilayangkan Luhut.

Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Papua.

"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.

Baca Juga:
Beredar Poster LBP For RI1, Luhut Mau Maju Pilpres 2024?


3. Bukan kriminalisasi

Julius pun menuding tujuan Luhut melaporkan Fatia adalah upaya untuk mengkriminalisasi. “Dari awal itu sudah kami tengarai, sebetulnya memang ini somasi hanya formalitas saja. Tujuannya memang ingin mengkriminalisasi,” kata Julius.

Namun, Luhut berbeda pendapat. "Tidak ada urusan ke situ (mengkriminalisasi). Saya tidak sempat waktu mikir ke situ, kerjaan saya sudah banyak," kata Luhut.

Baca Juga:
Catat! Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022


4. Luhut Gugat Haris dan Fatia Rp100 miliar

Luhut juga melayangkan gugatan ke Haris dan Fatia secara perdata. Mereka digugat Rp100 miliar.

"Pak Luhut sampaikan masalah ini juga dilakukan gugatan perdata. Kami akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp 100 miliar," kata kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.

Juniver menyebut, jika Luhut menang, maka uang Rp100 miliar itu akan diberikan untuk masyarakat Papua.

"Kalau dikabulkan oleh hakim, akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah antusias beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," kata Juniver.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait