Jadi Bahan Meme Makan di Warteg Tinggal 9 Menit Lagi, Anies: Bisa! Insya Allah

  • Arry
  • 27 Jul 2021 14:27
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan(humas/Jakartagoid)

Aturan makan di warteg atau restoran selama 20 menit di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mendapat sindiran dari warganet.

Sindiran itu dilontarkan melalui gambar lucu atau meme di media sosial. Salah satu meme yang beredar adalah foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat makan di warteg.

Foto yang dijadikan meme sebenarnya adalah momen lawas Anies Baswedan makan di warteg. Foto itu diedit dengan keterangan waktu tersisa 9 menit 8 detik.

"Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makanan sisa 9 menit 8 detik!" tulis netizen yang mengunggah meme itu di Twitter.

Anies pun mengomentari meme tersebut. "Bisa! Insya Allah..." jawab Anies lewat akun Twitter resminya, @aniesbaswedan.

Meme Anies Baswedan

Selain itu, dengan gambar yang sama, ada juga meme Anies saat batas waktu makannya sudah berakhir.

Foto Anies saat makan di warteg ini diambil saat dia kampanye Pilgub DKI 2017. Kala itu, Anies tengah blusukan di Kampung Muka, Jakarta Utara.

Anies memesan nasi dengan lauk rendang, orek tempe basah, orek tempe kering, kerupuk dan siraman kuah sayur. Tak lupa minum, Anies memesan teh manis hangat. Anies sesekali mengobrol dengan pemilik warteg, Eriya.

Dalam perpanjangan PPKM Level 4 kali ini, pemerintah memberikan kelonggaran aturan terhadap pedagang kaki lima dan warteg. Pembeli kini diperbolehkan makan di tempat. Namun waktunya dibatasi hanya 20 menit saja.

Aturan makan 20 menit ini diatur dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, khususnya pada diktum ketiga huruf F mengatur pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, yakni:

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 20 (dua puluh) menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait