Sengketa Merek GoTo, Gojek-Tokopedia Dilaporkan ke Polisi

  • Arry
  • 9 November 2021 16:37
Gojek dan Tokopedia merger jadi GoTo(Goto/GoTo)

Sengketa merek GoTo tak hanya bergulir di Pengadilan Niaga. Kini PT Terbit Financial Technology melaporkan GoTo Group yang merupakan entitas merger PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, menjelaskan, Gojek dan Tokopedia dilaporkan ke polisi terkait penggunaan nama GoTo.

Menurut Alfons, kliennya memiliki hak paten atas merek GOTO. Jadi ada kesamaan nama dan perbedaan hanay terletak pada penggunaan huruf kapital.

"Nama produk. Sehingga bunyinya sama GoTo jadi Gojek Tokopedia. Sedangkan PT Terbit memiliki hak paten atas merek GOTO tersebut. Sama, satu huruf besar, satu huruf kecil," kata Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 9 November 2021.

Baca Juga
Gegara Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2,08 Triliun

Menurut Alfons, kliennya telah memiliki hak paten atas merek GOTO dan terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Industrial Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020.

“Klien kami PT Terbit Financial Technology memiliki hak atas merek GOTO di kelas 42 dengan Nomor Pendaftaran IDM000858218 tanggal 10 Maret 2020 dengan perlindungan sampai tanggal 10 Maret 2030,” ujarnya.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak terlapornya, yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO GoTo.

Para terlapor disangka dengan Pasal 100 ayat 2 dan atau Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sementara itu, Corporate Affairs GoTo, Astrid Kusumawardhani, menyatakan siap menjalani proses yang berjalan.

"Kami telah mengetahui hal ini dan menghormati proses yang tengah berjalan. Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan/lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Astrid dalam keterangannya.

 

Baca Juga

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan