Kronologi pencurian di Resto Bibi Kelinci hingga owner tersangka unggah CCTV
- Arry
- 8 Maret 2026 10:28
Newscast.id - Kasus pencurian di Restoran Bibi Kelinci berujung sang pemilik menjadi tersangka mencuri perhatian publik. Begini kronologi kasus itu versi pemilik Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien.
Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan, kasus ini bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB. Saat itu pasutri berinisial Z dan E datang dan memesan 14 produk makanan dan minuman di Restoran Bibi Kelinci.
"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan," kata Goldie kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Menurut Goldie, Z dan E memukul lengan kanan head kitchen resto, Abdul Hamid, dan memukul chiller. Saat itu Z dan E juga melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik resto. Z dan E disebut memberikan kekerasan-kekerasan verbal.
Baca juga
Jadi korban pencurian, pemilik Bibi Kelinci kini jadi tersangka dan dituntut Rp1 M
"Jam 12 (malam) mereka meninggalkan tempat tanpa membayar sepeser pun. Staf kami, Rahmat, membawa EDC untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan," jelasnya.
Usai peristiwa itu, Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan Z dan E pada 20 September di akun media sosial pribadinya. Video itu kemudian mendapat respons positif dari netizen.
"Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih loh sama klien kami karena telah mengepos itu sehingga mereka bisa berhati-hati. Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif, kurang lebih seperti itu," ungkapnya.
Nabilah kemudian melayangkan somasi ke Z dan E pada 24 September menuntut permintaan maaf terbuka. Dia ingin Z dan E meminta maaf kepada staf dan mengakui semua tindakannya.
"Jadi klien kami cuman minta permintaan maaf aja nih secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami," kata dia.
Baca juga
Kata polisi soal bos Resto Bibi Kelinci jadi tersangka meski jadi korban pencurian
Kemudian pada 25 September, Nabilah melaporkan Z dan E ke Polsek Mampang Prapatan atas tindak pidana pencurian. Tindakan Nabilah mendapat respons dari Z dan E yang mensomasi balik pada 27 September.
"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil. Sekali lagi saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," ujarnya.
"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," sambung dia.
Pada 30 September, Z dan E melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan fitnah. Kemudian pada pada 30 September dan 17 November, Polsek Mampang dan Bareskrim sempat melakukan mediasi untuk kedua pihak.
"Lalu kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek, dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk di akal keinginannya," ungkapnya.
"Selain 1 miliar rupiah, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Bapak Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah, dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV," ucapnya.
Mediasi gagal. Penyelidikan terus berjalan dan pada 24 Februari Z dan E ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara Polsek Mampang Prapatan.
"Kami telah memberikan saksi sampai 6, CCTV, lalu kopian somasi juga, Bapak Z diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026. Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim," ujar dia.
Penetapan itu juga berdampak pada Nabilah. Pada 28 September gilirarn Nabilah yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses approval untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu," imbuh dia.
Artikel lainnya: Daftar ruas jalan di Jakarta banjir hingga 1,2 meter