4 Orang kepercayaan Menteri Nusron dan bos Summarecon jadi tersangka korupsi ATR/BPN
- Arry
- 16 September 2026 12:53
Newscast.id - KPK telah menetapkan delapan tersangka kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. Diantaranya, empat tersangka adalah orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid dan bos Summarecon.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik di KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Delapan tersangka itu adalah:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri;
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga sebagai orang kepercayaan menteri.
KPK mengungkapkan, empat tersangka yakni Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF), sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Baca juga
OTT KPK di ATR/BPN: Orang dekat Menteri Yusron ditangkap, ratusan miliar disita
"Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga juga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," ujar Taufik.
Taufik menjelaskan, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan masih bersengketa dengan beberapa pemilik ahli waris.
Para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PN Bandung atas penerbitan 9 SHGB Summarecon yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat dan BPN Bogor. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon.
"Bahwa kemudian, YA dan dan LEV selaku pihak swasta/perantara pihak Summarecon, mendekati ERW yang merupakan orang kepercayaan atau representasi dari Menteri ATR/BPN, agar dibantu berkomunikasi dengan SON untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut," jelas Taufik.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp 2 miliar.
"Bahwa kemudian, pada 27 Agustus 2026, ADR selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW."
"Selanjutnya, ERW menyerahkan sebagian dari uang tersebut yaitu senilai Rp 200 juta kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan, untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon," pungkas Taufik.
Saat ini delapan tersangka selama 20 hari ke depan. Mereka ditahan di Rutan KPK.
Artikel lainnya: Ada apa dengan Maudy Ayunda? Dituding tone deaf hingga minta maaf