Penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyedot perhatian. Sebab, penambangan ini ditengarai dapat merusak keindahan wilayah wisata alam di sana.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyatakan, ada larangan untuk melakukan penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Larangan ini diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Aturan itu pun kemudian dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.
"Lewat putusan ini, MK menguatkan larangan aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil, namun diperkirakan masih ada 206 izin tambang yang beroperasi di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia, termasuk di Raja Ampat," kata Kepala Divisi Kampanye Walhi, Fanny Tri Jambore Christanto.
Baca juga
Profil 5 Perusahaan Penambang Nikel di Raja Ampat Papua Barat Daya
"Seharusnya pemerintah tidak menunggu isu menjadi viral terlebih dulu. Jika selama ini pemerintah mengeluarkan izin-izin tambang di pulau-pulau kecil, mereka justru melanggar aturan hukum itu sendiri," tegas Fanny.
"Pemerintah pusat dan daerah jangan malah menutupi pelanggaran yang ada. Aturan hukumnya sudah jelas soal larangan tambang di pulau-pulau kecil," tandas Fanny.
Aturan mengenai larangan penambangan di pulau kecil itu diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 yang kemudian direvisi dalam UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Pada poin 3 Pasal 1 UU itu dijelaskan tentang definisi 'Pulau Kecil'.
Pasal 1
Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan ekosistemnya
Untuk diketahui, 2000 km persegi sama dengan 200.000 hektare. Lalu berapa ukuran pulau-pulau yang ditambang di Raja Ampat? Berikut luas pulau yang menjadi lokasi penambangan di Raja Ampat:
- Pulau Gag seluas 187,87 hektare ditambang PT GAG Nikel
- Pulau Kawei seluas 4.561 hektare ditambang PT Kawei Sejahtera Mining atau PT KSM
- Pulau Manuran punya luas 743 hektare ditambang PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP)
- Pulau Waigeo luasnya 3.155 km persegi ditambang PT ASP
- Pulau Batang Pele seluas 2.000 hektare ditambang PT Mulia Raymond Perkasa atatu PT MRP
- Pulau Manyaifun seluas 21 hektare ditambang PT MRP
Dari enam pulau itu, hanya Pulau Waigeo saja yang termasuk dalam ukuran Pulau Besar.
Kemudian apa saja larangan dan pidana menambang di pulau kecil? Berikut aturannya:
Bagian Keenam
Larangan
Pasal 35
Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang:
- menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang;
- mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi;
- menggunakan bahan peledak, bahan beracun, dan/atau bahan lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
- menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang;
- menggunakan cara dan metode yang merusak Ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- melakukan konversi Ekosistem mangrove di Kawasan atau Zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;
- menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain;
- menggunakan cara dan metode yang merusak padang lamun;
- melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
- melakukan penambangan minyak dan gas pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya;
- melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya; serta
- melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.
Ketentuan pidana diatur pada Pasal 73 UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang isinya pelanggar dapat dipenjara dua tahun dan maksimal 10 tahun, dengan pidana Rp 2 miliar.
Untuk diketahui, nikel merupakan salah satu jenis mineral logam. Larangan penambangan mineral itu diatur dalam Paal 35 huruf K UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Artikel lainnya: Pemerintah Akan Bagikan Bantuan 20 Kg Beras, Siapa Saja yang Dapat?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News