Tak di Jakarta, Jokowi Diperiksa Soal Kasus Ijazah di Polresta Solo

  • Arry
  • 23 Jul 2025 11:19
Penampilan terbaru Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi usai dinyatakan mengalami alergi kulit(ist/ist)

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo memenuhi panggilan polisi untuk kembali diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu. Pemeriksaan tak dilakukan di Polda Metro Jaya tetapi di Polresta Solo.

Jokowi tiba di Polresta Solo sekitar pukul 10.16 WIB, pada Rabu, 23 Juli 2025. Dia didampingi tim kuasa hukumnya.

Jokowi tak memberikan komentar sebelum diperiksa. Dia memilih langsung masuk Gedung Mapolresta Solo.

"Selamat pagi," kata Jokowi sambil tersenyum.

Baca juga
Mantan Rektor UGM Sofian Effendi Tetiba Cabut Pernyataan Soal Ijazah Jokowi

Jokowi sedianya diperiksa pada pekan lalu oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dalam kapasitas sebagai pelapor. Namun ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu meminta pemeriksaan ditunda dengan alasan kesehatan.

Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, menjelaskan, dalam pemeriksaan hari ini, kliennya membawa sejumlah dokumen termasuk ijazahnya.

"Pak Jokowi bersedia dan tadi kami menemui penyidik yang sedang berada di Polres Solo untuk menanyakan kemungkinannya jika diperiksa bersamaan saksi-saksi lainnya," ucap dia.

Untuk diketahui, kasus ijazah palsu saat ini telah naik ke tingkat penyidikan. Peningkatan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 10 Juli.

Baca juga
Pengacara Sebut Jika Ijazah Jokowi Ditunjukkan ke Publik Akan Bikin Chaos Negara

“Ada Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.

Salah satu laporan dilakukan Jokowi pada 30 April 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Ada lima nama yang dilaporkan Jokowi saat itu yakni Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani.

Jokowi melaporkan kelima orang itu dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE. 

Artikel lainnya: Viral Usia Pemain Timnas Malaysia U-23 Aysar Hadi, Diduga Curi Umur

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait