Baru Diteken, Aturan Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR atau Antigen Dihapus

  • Arry
  • 2 Nov 2021 21:00
Ilustrasi menyetir mobil(@hareezhussaini/unsplash)

Kementerian Perhubungan mencabut aturan perjalanan darat 250 km wajib PCR atau antigen di Jawa-Bali. Padahal aturan tersebut baru saja dikeluarkan.

Untuk mengatur perjalanan darat, Satgas Covid mengeluarkan Surat Edaran nomor 22 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. SE ini dikeluarkan hari ini, 2 November 2021.

Jubir Satgas Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, aturan dalam SE Kemenhub terkait perjalanan darat 250 Km wajib PCR atau antigen tidak berlaku lagi.

"Mengikuti SE Satgas," kata Wiku di Jakarta, Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga
Naik Mobil Pribadi atau Motor Jarak 250 Km Kini Wajib Tes PCR-Antigen

Dalam aturan terbaru, Wiku menjelaskan, setiap pelaku perjalanan darat diwajibkan menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama.

"Selain itu, juga wajib menunjukkan hasil negatif PCR 3X24 jam atau antigen 1X24 jam," kata Prof Wiku.

Sebelumnya Kemenhub menerbitkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga
SE Sebut Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR, Inmendagri Cukup Antigen, Kok Beda?

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, menjelakan, berdasarkan aturan tersebut, pelaku perjalanan darat dengan jawrak minimal 250 kilometer wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, juga wajib menyerahkan surat keterangan hasil tes PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Senin, 1 November 2021.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait