Syarat Penerbangan Terbaru: Ternyata Masih Ada Syarat Tes PCR Bagi Penumpang

  • Arry
  • 2 Nov 2021 08:22
Ilustrasi pesawat terbang di bandara(@oskark/unsplash)

Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan syarat penerbangan terbaru. Calon penumpang kini diperbolehkan terbang asal tes antigen. Namun ada kewajiban tes PCR juga bagi penumpang dengan syarat.

Syarat penerbangan terbaru ini tercantum dalam Instruksi Mendagri aau Inmendagri nomor 57 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dikutip Newscast.id, Selasa, 2 November 2021, Inmendagri itu mengatur:

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh pesawat udara harus:

  1. menunjukkan kartu vaksin;
  2. menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
  3. menunjukkan Antigen (H-1) bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin 2 (dua) kali atau PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 (satu) kali untuk moda transportasi Pesawat Udara antar wilayah Jawa dan Bali

(Salinan lengkap Inmendagri Nomor 57 tahun 2021 bisa dilihat di tautan ini)

Padahal, sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengungkapkan syarat penerbangan hanya cukup tes antigen saja. Tes PCR sebagai syarat dihapus.

Baca Juga
Kini Naik Pesawat di Jawa-Bali Tak Perlu Tes PCR, Cukup Antigen Saja

"Untuk perjalanan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendi, Senin, 1 November 2021.

"Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali," imbuhnya.

 

Baca Juga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait