Terima Suap dan Gratifikasi, Gubernur Nonaktif Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Bui

  • Arry
  • 30 Nov 2021 09:08
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah divonis 5 tahun penjara karena terima suap dan gratifikasi(humas/sulseslprov)

Menanggapi putusan itu, pengacara Nurdin Abdullah, Irwan Irawan, menyatakan masih pikir-pikir apakah akan banding atau tidak.

"Kita harus hormati apa putusannya, tetapi aturan hukum yang ada memberi ruang kepada kita untuk melakukan upaya di atas itu, yaitu upaya banding," kata Irwan.

"Iya pikir-pikir dalam waktu 7 hari kami diberi ruang untuk berpikir. Belum (dibahas skenario banding), kami harus konsultasikan dulu," lanjutnya.

Hal serupa juga disampaikan jaksa penuntut umum. Mereka juga masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Kalau melihat tolok ukur tuntutan kan sudah dua pertiga daripada tuntutan kita. Namun kita masih ada waktu 7 hari ini pikir-pikir dan analisa kemudian kita laporkan kepada pimpinan sikap apa yang kita akan ambil terhadap putusan ini," kata jaksa Zaenal Abidin.

"Putusan ini sebagian besar mengambil alih tuntutan kita, baik penerapan pasalnya maupun pembuktiannya. Sebagian besar tuntutan kita diambil alih majelis hakim," katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait