Jadi Tersangka Kasus Salah Transfer, Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp1,3 Triliun

  • Arry
  • 24 Des 2021 09:01
Gedung BRI(bri/bri.co.id)

Seorang nasabah prioritas Bank Rakyat Indonesia, Indah Harini, melayangkan gugatan ke bank tersebut sebesar Rp1,3 triliun. Gugatan dilayangkan gegara kasus salah transfer yang berbntut panjang.

Indah Harini, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Mastermind & Associates menggugat BRI atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer. Kasus itu membuat Indah kini menjadi tersangka.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri Kusuma selaku kuasa hukum Indah Harini.

Henri menjelaskan, kliennya kini menjadi tersangka dan rekeningknya diblokir akibat dipolisikan BRI dalam kasus salah transfer.

Kasus salah transfer ini bermula ketika Indah mendapati rekeningnya bertambah 1,7 juta poundsterling atau sekitar Rp30 miliar.

Bertambahnya angka di rekening Indah itu bertahap. Pertama terjadi pada 25 November 2019, yang terjadi tiga kali transaksi. Kemudian pada 10 Desember 2019 terjadi 4 kali transaksi, dan 16 Desember 2019 terjadi 2 kali transaksi.

Mendapati rekeningnya masuk transferan dana tak lazim, Indah mendatangi kantor BRI untuk menanyakan hal tersebut. Sebab terdapat keterangan invalid credit Account currency.


Selanjutnya Indah alihkan dana dan gunakan untuk kepentingan pribadi >>>

 

Customer service BRI kemudian membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan memberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.

Kemudian pada 10 dan 16 Desember, Indah kembali mendatangi BRI untuk menanyakan dana masuk ke rekeningnya tersebut. Menurut Henry, saat itu pihak BRI menjawab tidak ada keterangan dan klaim dari divisi lain. "Berarti itu memang uang masuk ke rekening Indah," kata Henry.

Atas dasar keterangan bank yang menyeutkan tidak ada masalah dan membenarkan masuknya uang ke rekening Indah, maka pada 23 Desember Indah memindahkan dana dari rekening tabungan valas poundsterling ke rekening deposito berjangka valas pundsterling.

Selain itu, pada 24 Febriaru 2020, Indah memindahkan dana tersebut ke rekening BRI Syariah. Karena hingga saat itu tidak ada klaim dari BRI, Indah juga menggunakan dana tersebut dalam berbagai tarnsaksi selama 2019 hingga 2020.

Namun, tiba-tiba pada 6 Oktober 2020, accout officer BRI, memberitahu telah terjadi kekeliruan transaksi tabungan valas sebesar 1,7 juta poundsterling di rekenning Indah. Dana tersebut diterima dalam kurun 25 November 2019 hingga 15 Desember 2019.

“BRI menghubungi klien kami tanpa surat resmi dan hanya menyodorkan dua lembar kertas HVS kosong tanpa klien Kami diminta menulis kesanggupan untuk mengembalikan dana yang sudah masuk,” kata Henri.


Selanjutnya tanggapan BRI >>>

 

Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI, Akhmad Purwakajaya, menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2019. Saat itu Indah Harini menerima dana di rekeniingnya dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.

“Sesuai dengan pasal 85 UU No.3/2011 menyampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp5 miliar, sesuai kewajiban hukum, yang bersangkutan wajib mengembalikan dana yang bukan menjadi haknya,” jelasnya.

Akhmad menyatakan, Indah Harini tidak mempunyai itikad baik mengembalikan dana tersebut ke BRI. Maka untuk menyelesaikan hal tersebut, BRI menempuh jalur hukum dan pidana yang saat ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum terhadapnya yang sedang berlangsung,” ujarnya.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait