Kasus Salah Transfer, Sudah 3 Kali Indah Si Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp1,3 T

  • Arry
  • 24 Des 2021 10:45
Ilustrasi Hukum(@tingeyinjurylawfirm/unsplash)

Indah Harini mengugat Bank Rakyat Indonesia sebesar Rp1,3 triliun. Gugatan ini dilayangkan nasabah prioritas BRI itu karena dijadikan tersangka kasus salah transfer.

Jumlah uang yang disebut salah transfer mencapai 1,7 juta Poundsterling atau sekitar Rp30 miliar. Uang itu masuk ke rekening Indah dalam periode November hingga Desember 2019.

“Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri Kusuma selaku kuasa hukum Indah Harini.

Gugatan ini ternyata tak hanya satu kali dilayangkan Indah Harini ke BRI. Total dia sudah 4 kali menggugat BRI.

Satu gugatan tengah berada dalam tahap banding. Dua gugatan dicabut, dan satu gugatan tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga
Jadi Tersangka Kasus Salah Transfer, Nasabah Prioritas Gugat BRI Rp1,3 Triliun

Dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, berikut riwayat gugatan Indah Harini ke BRI:

1. Gugatan pertama 14 Januari 2021

Pokok gugatan:

  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa transaksi invalid Credit Account Currency adalah transaksi valid dan sah
  3. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan tindakan terhadap rekening milik PENGGUGAT yang menyebabkan saldo tidak cukup adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang sejumlah GBP 100,163.29 (seratus ribu seratus enam puluh tiga koma dua puluh sembilan poundsterling) kedalam rekening nomor : 020605000005505 milik PENGGUGAT
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milyar rupiah)
  6. Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak tanggal dibacakan Putusan dalam perkara a quo di tingkat Pengadilan Negeri;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta (uit voerbarr bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding, perlawanan, kasasi dari TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;


Putusan, 1 September 2021:

Dalam Pokok Perkara:

  1. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima ;
  2. Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah) ;

Dalam Rekonveksi:

  1. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi tidak dapat diterima ;
  2. Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah NIHIL ;

Indah Harini mengajukan banding pada 13 September 2021


2. Gugatan Kedua 5 Agustus 2021

Pokok gugatan:

  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan kesalahan transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP(dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp. 1.398.860.983,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah;

Pada 14 oktober perkara ini dicabut pemohon.

Menetapkan:

  1. Menyatakan perkara Perdata Gugatan Nomor : 470 / Pdt.G / 2021 / PN.JKT.PST., tersebut dicabut;
  2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau pegawai yang ditunjuk, untuk mencoret perkara perdata gugatan Nomor: 470 / Pdt.G / 2021 / PN.JKT.PST., tersebut dari buku register perkara yang disediakan untuk itu ;
  3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini berjumlah Rp.820.000,- (delapan ratus dua puluh ribu rupiah) ;

Baca Juga
Ubah Lirik Lagu Lagi Syantik, Gen Halilintar Dihukum Bayar Rp300 Juta


3. Gugatan Ketiga, 22 Oktober 2021

Pokok gugatan:

  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan kesalahan transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP(dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp. 1.398.860.983,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya pengacara sebesar RP. 15.000.000.000,- (lima belas miliar)

Pada 29 November 2021, Indah Harini mencabut gugatan ini.

Menetapkan:

  1. Menyatakan bahwa perkara perdata Nomor 644/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dicabut ;
  2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencatatkan tentang pencabutan Perkara Perdata Nomor 644/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dalam register perkara;
  3. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp.820.000,00 (delapan ratus duapuluh ribu Rupiah);


4. Gugatan Keempat, 30 November 2021

Pokok gugatan:

  1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan TERGUGAT yang melakukan kesalahan transfer dan tidak segera memperbaikinya adalah perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar jasa, bunga, atau kompensasi sebesar 70.238,049 GBP(dengan kurs 1 GBP = Rp 19.916) setara dengan Rp. 1.398.860.983,- (satu miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah;

Sidang pertama digelar 16 Desember 2021.


Selanjutnya kronologi kasus BRI salah transfer 1,7 juta Poundsterling atau Rp30 miliar >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait