Propam Akan Usut Polisi Suruh Ibu Korban Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

  • Arry
  • 27 Des 2021 19:06
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan(humas/Polda Metro Jaya)

Kasus ini bermula saat DN melaporkan tetangganya, AY atas dugaan penabulan terhadap anaknya pada 21 Desember 2021. Namun, saat dilaporkan, dia justru disuruh menangkap sendiri pelaku.

"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN.

“Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri, yaudah akhirnya saya sama adek saya sama sodara lapor ke Stasiun Bekasi buat nangkep pelaku,” ujarnya.

Baca Juga
Warga Lapor Usai Dirampok di Mobil, Polisi: Ngapain Punya ATM Banyak-banyak

Mengetahui dilaporkan ke polisi, AY kemudian berencana kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta api.

DN kemudian bekerjasama dengan pihak stasiun untuk mengamankan AY. Akhirnya AY diamankan dan kemudian diserahkan ke polisi.

“Jangan sampai kayak kemarin masa yang nangkep saya bukan polisi, seharusnya polisi dong bukan saya yang kejar-kejar nangkep pelaku,” ujarnya.

“Sampe dia mau kabur aja enggak peduli, enggak ada satupun polisi yang bantuin atau pendamping,” sambungnya.

DN pun berharap pelaku dihukum seberat-beratnya. “Jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele,” ujarnya.


Tanggapan Polres Metro Bekasi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Aloysius Suprijadi, menjelaskan kenapa polisi tidak bertindak cepat menangkap pelaku usai ada pelaporan.

“Jadi, pada saat kejadian itu hari Senin, kemudian dilaporkan. Laporan sudah diterima, kemudian kami melengkapi dari pada laporan tersebut, visum dan lain-lain,” kata Aloysius.

Baca Juga
Polisi yang Marahi Korban Perampokan Ditahan dan Dipindah dari Polda Metro Jaya

“Kemudian di hari berikutnya, pihak keluarga korban mendapatkan pelaku di Stasiun Bekasi. Pelaku kemudian diamankan. Mungkin dari situ, dari pihak keluarga ada komplain. Tapi, sudah kami amankan semua sudah sesuai prosedur,” ucap dia.

Menurut Aloysius, AY sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Bekasi. AY dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ditetapkan tersangka dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," kata Aloysius.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait