2 Alasan Polisi Langsung Tahan Bahar bin Smith Usai Jadi Tersangka Penyebaran Hoaks

  • Arry
  • 4 Jan 2022 23:48
Bahar bin Smith menjadi tersangka kasus penyebaran berita bohong dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat(ist/ist)

Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita bohong alias hoaks. Usai menjadi tersangka, Bahar bin Smith langsung ditahan di Polda Jawa barat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan ada dua alasan kenapa Bahar bin Smith langsung ditahan.

"Jadi ada alasan subjektif dan objektif," ujar Ramadhan di Jakarta, Selasa, 4 Januari 2022.

Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik menahan Bahar bin Smith karena khawatir yang bersangkutan mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. "Alasan objektifnya karena hukuman di atas lima tahun," ujarnya.

Baca Juga
Bahar bin Smith Kembali Dipenjara Usai 40 Hari Bebas, Kini Dijerat Kasus Hoaks

Ramadhan menjelaskan kronologi Bahar bin Smith berstatus saksi hingga ditahan terjadi dalam waktu 1 hari. Menurutnya, pada Senin 3 Januari, Bahar dipanggil Polda Jawa Barat dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara, penyidik menemukan dua barang bukti yang cukup untuk menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Setelah itu, penyidik pun menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka. Selain Bahar, polisi juga menetapkan Tatan Rustandi alias TR, yang merupakan pemilik kanal YouTube, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

TR berperan menyebarkan video ceramah Bahar bin Smith pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Bandung, Jawa Barat, yang diduga berisi berita bohong alias hoaks.

"Penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, didukung barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk penetapan tersangka," tutur Ramadhan.

"Terhadap BS dan TR dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan berdasarkan alasan subjektif dan alasan objektif," kata dia.

Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait