MUI: Saf Sholat Berjamaah Kini Boleh Dirapatkan

  • Arry
  • 10 Mar 2022 21:06
Ilustrasi Sholat(humas/bengkuluutarakab.go.id)

Majelis Ulama Indonesia menyatakan saf sholat berjamaah kini boleh kembali dirapatkan. Keputusan ini menyusul tren kasus Covid-19 yang terus melandai.

Ketua Bidang Fatma MUI, Asrorim Niam Sholeh, menjelaskan, keputusan itu didasari adanya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Aturan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum. Dalam surat edaran itu disebutkan,
tempat duduk penumpang di KRL sudah tidak lagi diberi jarak.

Menurut Niam, dengan adanya aturan itu, saf sholat berjamaan dinilai bisa kembali dirapatkan. "Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi, karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Asrorun Niam Sholeh dilansir dari laman MUI.

Baca Juga
Catat, Ini Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat

"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," imbuhnya.

"Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjamaah dengan tetap menjaga kesehatan," ucapnya.

Selain itu, Niam juga menyatakan aktivitas pengaijan di masjid dan perkantoran dapat kembali dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Sebentar lagi kita akan memasuki bulan Ramadan. Untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," paparnya.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait