Sudah Boleh Buka, 15 Mal di Jakarta Wajibkan Sertifikat Vaksin

  • Arry
  • 9 Agt 2021 21:54
Ilustrasi Mal(stevepb/pixabay.com)

Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Salah satu aturan adalah dibolehkannya mal dibuka.

Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mall atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," kata Luhut di Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga:
PPKM Diperpanjang Hingga 16 Agustus, Mal & Tempat Ibadah Dibuka

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Sebelum PPKM Level 4 diperpanjang, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di Jakarta.

Dalam peraturan tersebut, pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, kecuali warga dalam masa tenggang 3 bulan setelah terinfeksi COVID-19 dengan membawa bukti hasil laboratorium. Ada pengecualian pula bagi mereka yang memiliki riwayat medis tidak boleh menerima vaksin COVID-19 dengan membawa surat keterangan dokter.

Berikut daftar mal di Jakarta yang mewajibkan pengunjung menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19:

1. Blok M Plaza

Kebijakan ini mulai diumumkan melalui akun Instagram resmi pada 4 Agustus 2021. Berlaku untuk pengunjung, termasuk karyawan, staf toko dan kontraktor wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

2. Cibubur Junction

Sementara, Cibubur Junction mengumumkan kebijakan baru check in dan check out dari mal tersebut. Pengunjung mengunduh aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu. Setelah itu, buat akun dengan mendaftar dan mengisi data diri. Kemudian, pilih scan QR code dan ditunjukkan hasilnya kepada sekuriti.

Peraturan baru ini akan mulai efektif diterapkan pada 23 Agustus 2021. Saat ini hanya supermarket dan apotek yang buka di mal tersebut. Beberapa restoran yang buka tidak melayani dine in.

Baca Juga:
Lowongan NASA, Dicari Orang yang Mau Simulasi Hidup di Mars

3. Grand Indonesia

Grand Indonesia menerapkan peraturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 mulai berlaku 7 Agustus 2021, kecuali pengunjung yang memiliki kondisi medis tertentu sehingga tidak diperbolehkan divaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter. Pengunjung disarankan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

4. ITC Cempaka Mas dan ITC Fatmawati

ITC Cempaka Mas ITC Fatmawati mengumumkan mal mulai dibuka dengan jam operasional dan persyaratan akses masuk bagi pengunjung, pedagang, dan pekerja untuk menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis 1.

5. Kota Kasablanka

Pengumuman pemberlakuan kebijakan menunjukkan sertifikat vaksin sebelum memasuki area mal Kota Kasablanka mulai efektif pada 10 Agustus 2021.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait