Penyuntik Vaksin Kosong Jadi Tersangka, Akui Suntik 599 Orang

  • Arry
  • 10 Agt 2021 14:46
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19(KitzD66/pixabay)

Polisi telah menetapkan vaksinator yang menyuntik vaksin Covid-19 kosong sebagai tersangka. Tenaga kesehatan atau nakes berinisial EO itu mengaku lalai saat melakukan vaksinasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan, nakes EO mengaku tidak memeriksa lagi sebelum menyuntik peserta.

"Ya jelas ya karena kelalaiannya. Dia merasa lalai bahwa tidak memeriksa lagi, karena ketentuannya harus diperiksa dulu itu," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (10/8).

Baca Juga:
Viral Video Vaksinator Suntik Vaksin Kosong di Pluit

Yusri menuturkan penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bakal meminta keterangan dari ahli yang berkompeten terkait hal ini untuk mendapat kasus tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, nakes berinisial EO turut menyampaikan permintaan maafnya atas peristiwa penyuntikan vaksin kosong yang ia lakukan.

"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun, saya murni hanya mau jadi relawan untuk berikan vaksin, saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," tuturnya.

EO juga mengaku bahwa saat peristiwa itu terjadi, dirinya telah menyuntik vaksin untuk ratusan orang. "Hari itu saya vaksin 599 orang," ujarnya tanpa merinci apakah seluruh orang yang disuntik itu pakai vaksin kosong atau tidak.

EO menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berlaku dalam kasus ini.

Sebelumnya, informasi soal penyuntikan vaksin kosong itu beredar di media sosial. Dalam informasi yang beredar, vaksinasi itu terjadi di sekolah Ipeka Pluit Timur.

Kepolisian lantas melakukan penyelidikan dan menangkap EO selaku nakes yang vaskinator dalam peristiwa itu.

EO pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait