Profil Briptu Hasbudi, Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal di Kaltara

  • Arry
  • 10 Mei 2022 12:46
Briptu Hasbudi, anggota polisi Polda Kaltara ditangkap karena diduga memiliki tambang emas ilegal dan bisnis ilegal lain(ist/ist)

Briptu Hasbudi saat ini tengah menjadi sorotan. Anggota polisi dari Polda Kalimantan Utara itu kini ditahan karena memiliki tambang emas ilegal.

Briptu Hasbudi disebut memiliki tambang emas ilegal yang berada di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Saat ini Dia telah ditahan dan menjadi tersangka atas bisnis ilegalnya itu.

Selain bisnis tambang emas ilegal, Briptu Hasbudi juga diduga memiliki bisnis ilegal lainnya yakni memasukkan sejumlah pakaian ke 17 kontainer di Pelabuhan Malundung, Tarakan, Kalimantan Utara.

Polisi masih mengusut bisnis pakaian ilegal ini apakah terkait dengan pengiriman narkoba atau tidak.

Siapa Briptu Hasbudi?

Briptu Hasbudi saat ini masih berusia 29 tahun. Dia adalah anggota Ditpolair Polda Kamilantan Utara.

Belum diketahui kekayaan Briptu Hasbudi. Sebab, dia belum termasuk penyelenggara negara yang wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK.

Sebelum menjadi anggota Ditpolair Polda Kaltara, Briptu Hasbudi menjabat Satintelkam Polres Bulungan.

 

Saat ini Briptu Hasbudi telah ditahan dan menjadi tersangka. Polisi juga sudah menyita sejumlah aset Briptu Hasbudi seperti 15 rekening, mobil Toyota Fortuner, hingga belasan speed boat.

"Rekening semua yang kami temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kami kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kami amankan," kata Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya di Mapolda Kaltara, Senin, 9 Mei 2022.

Terhadap 15 rekening yang diamankan, polda belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di dalamnya.

"Nilainya belum bisa kami buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut," ujarnya.

Briptu Hasbudi kini dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama, Briptu Hasbudi dijerat dengan pasal 112 Juncto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Kedua, Briptu Hasbudi juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait