IDI Akan Beri Perlindungan ke Dokter Richard Lee

  • Arry
  • 14 Agt 2021 09:55
Dokter Richard Lee(@dr.richard_lee/instagram.com)

Ikatan Dokter Indonesia atau IDI ikut berkomentar terkait kasus yang menimpa kecantikan Richard Lee. Dokter kecantikan itu kini berstatus tersangka atas dugaan penghilangan barang bukti terkait laporan Kartika Putri.

Wakil Ketua Umum PB IDI, dr Adib Khumaidi, mengatakan, dokter Richard Lee memiliki kemampuan untuk menyampaikan kompetensi keilmuan kedokteran. Walaupun, Richard akan tetap mendapat sorotan IDI, jika pembahasannya tidak sesuai kaidah yang ada.

"Terlepas dari keilmuan atau tidaknya, ini kan berkaitan dengan edukasi. Semua dokter punya kompetensi kesehatan, tapi, apa isi dari edukasinya, nanti kita lihat," kata dokter Adib di Jakarta, Jakarta, Jumat (13/8).

Baca Juga:
Usai Dijemput Paksa Dokter Lee Ditetapkan Jadi Tersangka

Berdasarkan pantauan PB IDI dan IDI cabang Palembang, dr Richard, kata Adib, tidak memiliki masalah dengan apa yang disampaikannya. Terlepas dari polemik dokter Richard yang diklaim tidak berkompetensi untuk melakukan ulasan krim kecantikan, lanjut Adib, hal itu tidak dibenarkan.

Pasalnya, jika membicarakan dokter dari sisi pengetahuan, memang ada yang bisa disampaikan dan tidak meski menyoal bidang kesehatan tertentu.

"Ada dokter umum dan spesialis. Dokter umum punya konsen juga sebagai public health dan bidang estetik. Meski tidak spesifik membahas bidang tertentu, kulit contohnya, dr umum juga mengetahui dasar-dasar soal kulit, misalnya," jelas Adib.

Dengan dasar itu, dokter umum juga dinilainya bisa mengedukasi kesehatan. Namun, jika memang tidak sesuai kompetensinya, akan ada tindak lanjut dan pemantauan oleh profesi IDI.

Baca Juga:
Polisi: Dokter Lee Ditangkap Bukan Gegara Laporan Kartika Putri

"Dan kalau ada masalah dari isi edukasi, tentu ada teguran dan pemanggilan dari profesi. Tapi selama ini kan tidak ada hal itu untuk dokter Richard,’’ ungkap dia.

Karenanya, menurut Adib, pihaknya akan memberikan perlindungan dan pendampingan hukum dari sisi keilmuan kedokteran terhadap dokter Richard. Mengingat, tidak ada penjelasan maupun etika yang melenceng dari kasus dokter Richard.

Dokter Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan dan penghilangan barang bukti. Dia disebut mencoba membuka barang bukti dan menghilangkan bukti yang sudah disita oleh pengadilan.

Baca Juga:
Awal Mula Polemik dr Lee dan Kartika Putri yang Berujung Penangkapan

Bukti itu merupakan barang yang disita polisi terkait dengan kasus pelaporan Kartika Putri. Polemik antara dokter Lee dan Kartika Putri ini terkait dengan ulasan produk kecantikan.

Polisi sempat menjemput paksa dokter Lee terkait kasus dugaan penghilangan barang bukti itu. Namun, dokter Lee tidak ditahan usai diperiksa di Polda Metro Jaya.

Pasal yang disangkakan terhadap dr Richard adalah Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30, serta KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait