Ustaz Yusuf Mansur Bernafas Lega, Gugatan Tabung Tanah Rp337 Juta Tak Diterima Hakim

  • Arry
  • 22 Jun 2022 15:20
Ustaz Yusuf Mansyur(@yusufmansyurnew/instagram)

Ustaz Yusuf Mansur boleh bernafas lega. Satu gugatan yang dialamatkan kepadanya dinyatakan tak diterima hakim. Gugatan itu bernilai Rp 337 juta.

Hal ini terungkap dalam sudang putusan gugatan investasi tabung tanah yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 22 Juni 2022.

"Mengabulkan eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Wendra Rais dalam persidangan.

Gugatan ini dilayangkan Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Ustaz Yusuf Mansur alias Jam'an Nur Chotib Mansur. Dalam gugatannya, mereka meminta hakim menyatakan Ustaz Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Baca juga
Ustaz Yusuf Mansyur: Antara Cari Rp1 T Untuk Paytren dan Bayangan Gugatan Rp99 T

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai surat kuasa penggugat tertanggal 29 Desember 2021 cacat hukum. Sebab, dalam jawaban dan eksepsi, kuasa hukum penggugat bertindak berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2021.

"Ternyata surat kuasa khusus itu tidak dicantumkan tanggal. Kemudian, tidak tahu pada makna yang ditempel pada surat kuasa khusus tersebut, sehingga surat kuasa tersebut tidak bersifat formal," jelas hakim.

Selain itu hakim juga menyatakan gugatan yang dilayangkan para penggugat kurang pihak. Sebab, penggugat menyatakan adanya program investasi tabung tanah kKoperasi Merah Putih. Namun dalam gugatannya, para penggugat tidak melibatkan Koperasi Merah Putih.

Baca juga
Ingkar Janji, Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

"Seharusnya para penggugat juga mengajukan gugatan kepada pihak pihak yang terlibat langsung dalam investasi tabung tanah. Maka dengan gugatan kurang pihak, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima," jelas hakim.

Hakim juga menilai gugatan dari penggugat tidak jelas dan tidak sistematis. Penggugat menilai cerita dari peristiwa yang dibangun tidak saling berhubungan yang menyebabkan perhitungan besarnya nilai kerugian tidak jelas dan tidak rinci.

"Oleh karena para penggugat dalam menghitung besarnya nilai kerugian tidak rinci dari mana dan berdasar apa perhitungan besarnya nilai kerugian sebagaimana dimaksud," jelasnya.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait