Kementerian Sosial Cabut Izin Donasi ACT

  • Arry
  • 6 Jul 2022 09:42
Yayasan Aksi Cepat Tanggap alias ACT(act/act.id)

Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang atau PUB yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT. Pencabutan ini dilakukan terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan ACT.

Pencabutan izin donasi untuk 2022 itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan. Peraturan ini diteken Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Baca juga
ACT Potong Donasi Untuk Gaji Pegawai 13,7%, Lebih Tinggi dari Aturan Syariat

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, disebutkan, "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan”.

Sedangkan Presiden ACT, Ibnu Khajar, menyatakan lembaganya menggunakan rata-rata 13,7 persen dari donasi dipergnakan untuk dana operasional yayasan. Padahal aturan pengambilan dana maksimal hanya 10 persen saja.

Muhadjir menjelaskan, pemerintah juga bakal menyisir izin yang diberikan kepada yayasan lainnya.

Terkait penggunaan dana donasi, Presiden ACT, Ibnu Khajar menyatakan, ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," kata Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, pada 4 Juli 2022.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait