ACT Potong Donasi Untuk Gaji Pegawai 13,7%, Lebih Tinggi dari Aturan Syariat

  • Arry
  • 5 Jul 2022 13:29
Tim Aksi Cepat Tanggap atau ACT(act/act.id)

Lembaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT tengah menjadi perbincangan. Salah satunya mengenai tingginya gaji yang diterima para petinggi lembaga kemanusiaan tersebut.

Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengakui pihaknya mengambil 13,7 persen dana donasi yang dikumpulkan untuk menggaji para pegawai. Nilai ini lebih besar dari aturan syariat yakni 12,5 persen.

"Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen," kata Ibnu Khajar di Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.

"Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?" ujarnya.

Baca juga
Petinggi Digaji Hingga Rp250 Juta, Ini Kata Presiden ACT

Ibnu Khajar mengakui, jumlah potongan donasi yang digunakan untuk menggaji pegawai lebih besar dibanding dengan syariat yakni 12,5 persen.

"Kalau teman mempelajari, dalam konteks lembaga zakat, karena dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat dibolehkan diambil secara syariat 1/8 atau 12,5 persen," ujarnya.

"Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga," sambung dia.

"Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum," ucapnya.

Baca juga
Profil Ahyudin, Pendiri ACT yang Diduga Selewengkan Dana Umat

"Ada dari donasi umum masyarakat, CSR, sedekah umum atau infak, sebagian dari kerja sama alokasi amanah-amanah zakat, jadi kami mengalokasikan untuk kebutuhan program," jelasnya.

"Karena kami, cabang kami ada 78 cabang di Indonesia dan kiprah kami lebih 47 di global. Maka diperlukan dana operasional untuk divisi bantuan lebih banyak sehingga kami ambilkan sebagian dari dana non-zakat yang dari infak sedekah atau donasi umum," jelasnya.

"Sehingga semestinya patokannya bukan fasilitasnya apa atau fasilitasnya apa. Apalagi sejak Januari telah terjadi pemotongan signifikan yang kami lakukan," kata dia.

Ibnu juga mengklarifikasi soal besaran gaji para petinggi ACT yang beredar. Menurutnya, angka tersebut baru sebatas perencanaan di tahun 2021.

"Beberapa angka yang sempat beredar di publik, sebenarnya angka yang menjadi rencana di 2021, dan itu belum bisa dijalankan. Kalau nggak salah cuma 1 bulan dijalankan," ujarnya.

"Setelah itu di tahun kedua pandemi kondisi ekonomi kita turun signifikan dan filantropi kita belum bertumbuh signifikan sehingga kami melakukan banyak perubahan hampir 4-5 kali. Struktur penggajian di 2021 menyesuaikan dengan dana filantropi," kata Ibnu.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait