Ferdy Sambo Sebut Pemberitaan Media Mengancam Istrinya, Putri Candrawathi

  • Arry
  • 15 Agt 2022 22:15
Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo(tribratanews/polri.go.id)

Irjen Ferdy Sambo mengungkapkan alasan permohonan perlindungan bagi Putri Candrawathi karena adanya ancaman yang diterima istrinya itu.

Ancaman yang diterima Putri Candrawathi disebut berasal dari pemberitaan di media massa. Sehingga, pada 13 Juli 2022, LPSK bertemu Ferdy Sambo di Kantor Kadiv Propam untuk membahas permohonan perlindungan tersebut.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan pemohon, pada pertemuan di Kantor Kadiv Propam 13 Juli ancaman terhadap pemohon yang dimaksud adalah pemberitaan media massa," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias di Jakarta, Senin, 15 Agustus 2022.

Meski demikian, LPSK menilai pemberitaan media massa bukanlah sebuah ancaman. Sebab, media memiliki mekanisme hak jawab yang bisa digunakan jika pihak Ferdy Sambo ingin menyampaikan klarifikasi.

Baca juga
Ferdy Sambo Imingi Bharada E Duit Miliaran Usai Bunuh Brigadir J, Ini Kata Polri

"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan merupakan ancaman karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menghadapi pemberitaan yang tidak benar," tutur dia.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi oleh pemohon dalam kasus yang dilaporkannya," ujar dia.

LPSK pun akhirnya menolak permohonan dari Ferdy Sambo untuk melindungi Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Brigadir J.

Baca juga
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan ke Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Penolakan permohonan yang diajukan Putri didasarkan atas pertimbangan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Keputusan LPSK terkait permohonan yang diajukan Ibu Putri Candrawathi atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan asusila, dalam sidang majelis pimpinan LPSK tertanggal 15 agustus 2022 diputuskan untuk ditolak dan diberikan rekomendasi," jelas Susilaningtias.

Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Polri menyatakan mantan Kadiv Propam itu tak hanya memerintahkan pembunuhan, tetapi juga merekayasa kasus tersebut.

Atas tindakannya itu, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait