Pengacara Brigadir J Ungkap Peran 'Si Cantik' di Kasus Ferdy Sambo

  • Arry
  • 18 Agt 2022 09:43
Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia dalam aksi polisi tembak polisi(ist/ist)

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan hadirnya sosok yang disebut Si Cantik dalam peristiwa penembakan yang menewaskan kliennya di rumah Duren Tiga, Jakarta.

Kamaruddin menegaskan, tidak ada aksi pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi, baik di Magelang maupun di rumah Duren Tiga.

Menurutnya, yang terjadi justru peristiwa Ferdy Sambo cekcok dengan Putri Candrawathi saat di Magelang.

"Di Magelang itu hanya ada ulang tahun perkawinan ke-22 dan di ulang tahun perkawinan itu memang terjadi pertengkaran antara si bapak dan si ibu. Sehingga si bapak pergi meninggalkan ulang tahun perkawinan itu," kata Kamaruddin.

Baca juga
Disebut Punya Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo, AKP Rita: Siap Klarifikasi

Namun, Kamaruddin mengaku tidak tahu kenapa Sambo dan istrinya bertengkar. Dia justru menduga kliennya telah memberikan informasi kepada Putri Candrawathi soal adanya Si Cantik.

"Tidak ada (pelecehan di Magelang), cuma diduga almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah," kata Kamaruddin.

"Lalu dicariin oleh si ibu, diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan si cantik dan lainnya itu," urai Kamaruddin.

Kamaruddin yakin, tidak ada pelecehan yang dilakukan kliennya. Sebab, berdasarkan rekaman CCTV, hubungan Putri dan Brigadir J masih berjalan biasa saja.

Baca juga
Beredar Rekaman CCTV Jejak Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri

"Balik ke Jakarta juga normal. Jadi, terkait dengan tuduhan Ferdy Sambo yang menyatakan ada sesuatu di Magelang, justru dialah yang ada sesuatu dengan ibu dan dialah yang ada sesuatu dengan si cantik," papar dia.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait