Putri Candrawathi Sakit Jelang Ditetapkan Jadi Tersangka, Belum Bisa Ditahan

  • Arry
  • 19 Agt 2022 20:01
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi(tribratanews/polri.go.id)

Polri menyatakan belum menahan Putri Candrawathi yang sudah menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Istri Irjen Ferdy Sambo itu beralasan sedang sakit.

Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, menjelaskan, Putri sudah mengajukan surat pemberitahuan sakit pada Kamis, 18 Agustus 2022. Padahal saat itu Putri juga direncanakan untuk diperiksa.

"Dirtipidum menyampaikan seyogyanya Kamis juga diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka dihold ditundam," kata Komjen Agung di Jakarta, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca juga
Putri Candrawathi Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Perannya

Menurutnya, meski batal diperiksa, penyidik Polri tetap melakukan gelar perkara. "Walaupun demikian tetap dilakukan gelar perkara dan ditetapkan sebagai tersangka. Maka sambil berkoodinasi dengan dokter, yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya, saya kira itu," ujarnya.

Agung menjelaskan, Putri saat ini berada di kediamannya. "(PC) di kediaman di rumah," ujarnya.

Putri Candrawathi menyusul suaminya yang terlebih dahulu menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Pasangan suami istri itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsidair pasal 338 junto pasal 55-56 KUHP.

Selain Putri dan Sambo, Polri juga sudah menetapkan Bharada E alias Bharada Richard Eliezer, Bripka RR alias Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf sebagai tersangka kasus yang sama.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait