Pengacara Ngaku Kena Prank Putri Candrawathi

  • Arry
  • 19 Agt 2022 23:04
Patra M Zen, kuasa hukum Putri Candrawathi(kompastv/youtube)

Pengacara Putri Candrawathi, Patra M Zen, mengaku kena prank istri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.

Hal tersebut diakui Patra saat berbincang dengan Rosiana Silalahi di KompasTV. Rekaman wawancara ini diunggah di kanal YouTube KompasTV.

"Lalu anda, mewakili Ibu Putri. Anda sendiri sudah mendengar kesaksian dari Ibu Putri, atau anda sebelumnya mendengar dari sang Suami" tanya Rosi kepada Patra.

"Saya ini sempat membaca," jawab Patra dalam tayangan yang diunggah di YouTube Kompas TV, Jumat, 19 Agustus 2022.

"Bukan, pertanyaan saya adalah mendengar langsung dari Ibu Putri, bukan membaca," sela Rosi.
"Belum pernah," timpal Patra.

Baca juga
Ini Bukti Kuat yang Ungkap Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Bagaimana mau dengar langsung LPSK datang dia nangis, saya datang dia nangis. Gimana mau nanya? Orang kan harus ada empatinya mbak Rosi. Orang misalkan datang ke rumahnya, kita mau nanya apa kalau dia lagi nangis, dia lagi depresi," ungkap Patra.

"Jadi yang mau saya sampaikan ini, saya pun diberikan informasi yang keliru. Ya kalau bahasa sekarang kena prank juga lah," kata Patra.

Mantan Ketua YLBHI itu mengaku Putri telah memberikan informasi yang salah kepadanya terkait kasus pelecehan yang diduga dilakukan almarhum Brigadir J di rumah dinas suaminya di Duren Tiga, Jakarta.

Baca juga
Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK dan AKBP AN Dalang Perusakan CCTV Pembunuhan Brigadir J

Menurut Patra, sebagai kuasa hukum, dia memegang asas saling percaya. Sehingga dia memmercayai pernyataan kliennya itu.

"Nah bahwa ternyata saya juga kena prank belakangan baru tahu kan. Baru tahunya apa? Ternyata memang tidak ada peristiwa atau pun unsurnya tidak terpenuhi kan, dibilang oleh Bareskrim," kata dia.

Baca juga
Putri Candrawathi Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J, Terancam Hukuman Mati

Polri telah menyatakan kasus pelecehan seksual dan penodongan pistol oleh Brigadir J telah dihentikan. Alasannya, Polri tidak menemukan bukti kebenaran dari laporan tersebut. Sehingga harus dihentikan.

Putri Candrawathi kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman pidananya hukuman mati.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait