Tarif Ojol Resmi Naik dan Berlaku 10 September 2022, Ini Besarannya

  • Arry
  • 7 Sep 2022 13:39
Ojek online(afif kusuma/unsplash)

Kementerian Perhubungan akhirnya menaikkan tarif ojek online alias ojol. Kenaikan berlaku mulai 10 September 2022.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, menjelaskan, kenaikan tarif ojol ini dilakukan karena ada penyesuaian biaya seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

"Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," kata Hendro, Rabu, 7 September 2022.

Selain itu, besaran biaya sewa tidak langsung ditetapkan paling tinggi 15 persen. Biaya ini berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Tarif ojol ini ditentukan sesuai dengan zona yang berlaku, yakni:

  1. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
  2. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
  3. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.


Tarif ojol baru sesuai zona:

  • Zona I
    - Batas bawah Rp 2.000 (sebelumnya Rp 1.850)
    - Batas atas Rp 2.500 (Sebelumnya Rp 2.300)
    - Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)

  • Zona II
    - Batas bawah Rp 2.550 (Sebelumnya Rp 2.250)
    - Batas atas Rp 2.800 (Sebelumnya Rp 2.650)
    - Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200 (Sebelumnya Rp 9.000-Rp 10.500)

  • Zona III
    - Batas bawah Rp 2.300 (Sebelumnya Rp 2.100)
    - Batas atas Rp 2.750 (Sebelumnya Rp 2.600)
    - Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000 (Sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait