Kasus KM 50 Berakhir: Semua Polisi Penembak 6 Laskar FPI Bebas, Tak Ada Pidana

  • Arry
  • 13 Sep 2022 17:36
Gedung Mahkamah Agung(mahkamahagung/mahkamahagung.go.id)

Kasus penembakan enam anggota FPI di Tol Cikampek KM 50 telah memiliki kekuatan hukum tetap. Hasilnya, dua personel polisi yang didakwa menembak mati enam anggota FPI itu dinyatakan tidak bersalah.

Putusan final perkara KM 50 ini terkuak setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Majelis tetap memvonis lepas dua terdakwa yang merupakan anggota polisi.

"Tolak," bunyi putusan kasasi dikutip dari situs Mahkamah Agung, Selasa, 13 September 2022. Perkara terdaftar dngan nomor 938 K/Pid/2022 dan 939 K/Pid/2022.

Majelis kasasi ini diketuai Desnayeti dengan anggota Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

Baca juga
Jaksa Dakwa 2 Anggota Polri Kasus Pembunuhan 4 Laskar FPI

Dua polisi yang divonis lepas itu adalah Brigadir Polisi Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua Mohammad Yusmin Ohorella.

Sebenarnya ada tiga anggota polisi yang didakwa melakukan penembakan hingga menewaskan anggota FPI. Namun Inspektur Polisi Dua Elwira Priadi meninggal dunia sebelum perkara ini naik ke persidangan.

Tiga personel polisi itu didakwa melakukan pembunuhan terhadap enam laskar FPI pada Desember 2020.

Ada dua lokasi penembakan saat itu. Pertama, baku tembak di jalan yang membuat dua anggota FPI tewas.

Peristiwa kedua terjadi di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Saat itu, empat anggota FPI tewas ditembak.

Penembakan untuk membela diri

Vonis kasasi Mahkamah Agung itu menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu majelis hakim menyatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti melakukan penembakan namun untuk membela diri.

"Menyatakan perbuatan Terdakwa Fikri Ramadhan dan M Yusmin melakukan tindak pidana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Maret.

"Apabila tindakan tersebut tidak dilakukan dan senjata milik terdakwa berhasil direbut bukan tidak mungkin tim menjadi korban," kata hakim.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana adalah dalam rangka pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim membacakan amar putusan.

"Menyatakan kepada terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena adanya alasan pembenar dan pemaaf," imbuh hakim.

Hakim pun menyatakan dua polisi itu dilepaskan dari segala tuntutan hukum. "Memulihkan hak-hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," ucap hakim.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mengajukan agar para terdakwa divonis 6 tahun penjara.

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait