Nasib Akhir Ferdy Sambo Jadi Anggota Polri Ditentukan Hari Ini

  • Arry
  • 19 Sep 2022 10:05
Penampakan Irjen Ferdy Sambo berbaju tahanan saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J(polri tv radio/youtube)

Komisi Kode Etik Polri kembali akan menentukan nasib Urjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Mereka akan memutuskan permohonan banding dari mantan Kadiv Propam Polri itu atas putusan pemecatan.

Sidang permohonan banding Ferdy Sambo akan digelar di Mabes Polri, Senin, 19 September 2022, pukul 2022. Sidang kali ini tidak dihadiri oleh tersanga pembunuhan berencana Brigadir J itu.

"Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam (Biro Pertanggungjawaban Profesi) Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin, 19 September 2022.

Menurutnya, sidang komisi banding akan dipimpin jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal dan wakil komisi yang berpangkat jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.

Baca juga
Beredar Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirani dan Irjen Ferdy Sambo Bahas Kasus

Dedi menjelaskan, mekanisme sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7/2022. Majelis Komisi Etik akan memeriksa dan meneliti berkas banding yang meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, serta nota pembelaan. Selain itu mereka kemudian akan memeriksa putusan Sidang KKEP serta memori Banding.

“Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan dan pembacaan putusan,” kata dia.

Kapan putusan sidang banding Ferdy Sambo dibacakan? “(Putusan) Hari ini juga infonya dari Propam,” kata Irjen Dedi.

Baca juga
Irjen Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polisi

Untuk diketahui, Sidang KKEP telah memutuskan memecat Ferdy Sambo pada 26 Agustus 2022. Atas putusan itu, Ferdy Sambo melakukan perlawanan dengan mengajukan banding.

Sidang etik ini digelar setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Sambo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU ITE dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait