Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dipecat Sebagai Polisi

  • Arry
  • 19 Sep 2022 14:54
Kadiv Propam nonaktif Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo(tribratanews/polri.go.id)

Ferdy Sambo tetap dipecat sebagai polisi. Keputusan ini diambil dalam sidang komisi etik yang menolak upaya banding yang diajukan tersangka pembunuhan Brigadir J itu.

"Ketua dan anggota komisi banding bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo, Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Ketua Timsus Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, di Jakarta, Senin, 19 September 2022.

Sidang banding dipimpin Komjen Agung Budi Maryoto. Agung yang juga menjabat Irwasum Polri didampingi 4 orang dengan pangkat jenderal bintang 2.

Dengan putusan ini, Ferdy Sambo akan resmi dipecat sebagai anggota kepolisian. Administrasi pemecatan akan dilakukan maksimal lima hari oleh AsSDM Polri.

Baca juga
Kabareskrim Jawab Soal Ferdy Sambo Nikahi Si Cantik

Apakah Ferdy Sambo bisa mengajukan kasasi atau peninjauan kembali atas putusan pemecatan ini?

"Enggak ada (kasasi dan peninjauan kembali), banding sifatnya final dan mengikat," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.

Sidang etik ini digelar setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice alias perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga
Beredar Rekaman Percakapan Diduga Nikita Mirani dan Irjen Ferdy Sambo Bahas Kasus

Sambo dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 49 juncto pasal 33 dan atau pasal 48 Ayat (1) juncto pasal 32 ayat (1) UU ITE dan pasal 221 ayat (1) ke-2 dan atau 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait